
Pedagang dalam negeri kategori orang pribadi yang berjualan lewat e-commerce wajib menyampaikan surat pernyataan kepemilikan omzet berjalan maksimal Rp500 juta ke platform digital tempat mereka beroperasi. Kewajiban penyerahan dokumen ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) guna membebaskan para pelaku usaha mikro tersebut dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kebijakan pemungutan pajak otomatis dari aplikasi marketplace ini dipastikan mulai diimplementasikan secara teknis pada Juli 2026 setelah melewati sosialisasi intensif sejak tahun sebelumnya.
Regulasi PMK 37/2025 sendiri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra, dengan status resmi berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025, wajib pajak orang pribadi dalam negeri dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh pihak platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) apabila memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam tahun pajak berjalan. Namun, pembebasan tersebut tidak berlaku secara otomatis melainkan mensyaratkan penyampaian surat pernyataan bebas potongan dari pedagang ke platform e-commerce sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.
Bagi pelaku usaha yang omzetnya berkembang pesat melampaui ambang batas Rp500 juta di tengah tahun berjalan, Pasal 6 ayat (6) menegaskan kewajiban penyampaian surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa omzet telah melebihi batas tersebut. Dokumen baru ini harus diserahkan paling lambat akhir bulan berjalan sejak omzet terlampaui. Selanjutnya, pihak platform e-commerce wajib mulai melakukan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen pada awal bulan berikutnya setelah menerima surat pernyataan tersebut.
Penyampaian dokumen pernyataan bebas PPh e-commerce wajib diulangi kembali pada setiap awal tahun pajak berikutnya apabila pedagang memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak penuh.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa koordinasi pematangan sistem pemotongan pajak otomatis terus diselaraskan dengan kesiapan ekosistem ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dukungannya untuk memastikan proses transisi berjalan adil bagi pelaku UMKM. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemanggilan perwakilan asosiasi dan manajemen platform PMSE besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk menguji sistem integrasi tombol pengunggahan dokumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan bahwa sosialisasi telah berjalan intensif guna memastikan para pedagang online memahami cara mengisi format surat pernyataan secara benar demi menjaga kelancaran arus kas usaha mereka.
