BerandaHubungiMasuk
Korporasi Tetap Wajib Memperbarui Data di Sistem AHU

Korporasi Tetap Wajib Memperbarui Data di Sistem AHU

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Bisnis
23 Agustus 2027
1 menit membaca

Pendirian perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan tidak mengakhiri kewajiban administrasi korporasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. SE AHU 36 Tahun 2026 mewajibkan korporasi menyampaikan pemberitahuan atas pembaruan atau perubahan data kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU.

Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat ditetapkan pada 11 Februari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.

Pembaruan data sedikitnya mencakup pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus. Pemberitahuan dilakukan melalui laman resmi Ditjen AHU di ahu.go.id sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Korporasi dapat masuk daftar nonaktif administratif

Korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau perubahan administrasi selama lima tahun ke belakang sejak surat edaran ditandatangani masuk ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif. Ditjen AHU menyampaikan informasi daftar sementara tersebut melalui surat kabar, laman resmi Ditjen AHU, dan media sosial lainnya.

Apabila dalam enam bulan sejak pemberitahuan itu korporasi tidak memperbarui atau mengubah data pada sistem AHU, korporasi masuk ke daftar tetap korporasi nonaktif. Sistem AHU dan profil korporasi kemudian akan menampilkan tanda serta status “Nonaktif”.

Pengurus dapat menghapus tanda dan status tersebut dengan melakukan pembaruan atau perubahan administrasi secara berkala sesuai anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan. Korporasi yang terblokir perlu mengajukan pembukaan pemblokiran lebih dahulu, antara lain dengan melaporkan data pemilik manfaat apabila pemblokiran terjadi karena laporan tersebut belum disampaikan.

Pelaporan pemilik manfaat juga wajib diperbarui

Seluruh korporasi wajib menyampaikan laporan pemilik manfaat melalui sistem Ditjen AHU di bo.ahu.go.id. Saat mengisi data pemilik manfaat, korporasi juga wajib mengisi kuesioner pemilik manfaat sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025.

Korporasi yang telah melaporkan pemilik manfaat tetap wajib mengisi kuesioner saat terjadi perubahan anggaran dasar atau data korporasi, maupun perubahan atau pengkinian informasi pemilik manfaat. Korporasi yang tidak menyampaikan laporan pemilik manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar dapat dikenai teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan/atau pemblokiran akses sistem Ditjen AHU.

Karena itu, pengurus korporasi perlu memastikan data pengurus, perubahan administrasi, dan informasi pemilik manfaat pada sistem AHU selalu diperbarui sesuai kondisi yang sebenarnya. Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

bisnis

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Pemerintah Rilis Surat Utang Khusus Danantara dengan Proteksi Hukum Mutlak
Pemerintah Rilis Surat Utang Khusus Danantara dengan Proteksi Hukum Mutlak
10 Juli 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial