BerandaHubungiMasuk
Pemerintah Rilis Surat Utang Khusus Danantara dengan Proteksi Hukum Mutlak

Pemerintah Rilis Surat Utang Khusus Danantara dengan Proteksi Hukum Mutlak

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Bisnis
10 Juli 2026
2 menit membaca

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini memperkenalkan instrumen keuangan khusus berupa surat utang patriot dan merah putih yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan dilengkapi jaminan perlindungan hukum mutlak bagi para investornya.

Beleid ini disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama. Terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62 dengan Tambahan Lembaran Negara Nomor 7180, aturan perubahan ini mulai berlaku efektif sejak hari diundangkan, yakni 17 Juni 2026.

Langkah revisi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi serta penyesuaian terhadap kebutuhan hukum masyarakat dalam penataan kelembagaan sektor keuangan nasional. Di antara pasal yang disisipkan, Pasal 50A menjadi pasal yang paling menyedot perhatian publik karena memuat skema jaminan hukum yang sangat luas bagi pembeli instrumen investasi negara.

Imunitas Hukum dan Jaminan Kerahasiaan Data Investor

Berdasarkan ketentuan Pasal 50A ayat (1) dan (2), Badan Pengelola Investasi Danantara dapat menerbitkan surat utang umum serta surat utang khusus. Surat utang khusus ini secara eksplisit mencakup dua instrumen baru, yakni patriot bond dan merah putih bond.

Pasal 50A ayat (5) mengatur bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan penuh bagi para pembeli surat utang khusus tersebut di pasar primer dari berbagai bentuk penuntutan hukum, yang meliputi:

  • Bebas dari penuntutan secara pidana umum.
  • Bebas dari penuntutan pidana khusus, termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan (pidana perpajakan).
  • Bebas dari gugatan secara hukum perdata di pengadilan.

Lebih lanjut, Pasal 50A ayat (6) menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus di pasar primer tersebut dilarang keras untuk dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak oleh otoritas perpajakan. Data transaksi tersebut juga dideklarasikan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan.

Ketentuan pelindungan hukum ekstrem ini dirancang untuk menarik modal dalam skala besar, termasuk menampung dana dari para wajib pajak yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid pertama maupun program pengungkapan sukarela (PPS), sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 50A ayat (9).

Kekhawatiran Celah Penghindaran Pajak dan Risiko Penyalahgunaan Aturan

Meskipun ditujukan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan investasi negara di bawah bendera Danantara, kebijakan pemberian imunitas hukum mutlak ini berisiko memicu celah hukum dan tantangan kepatuhan perpajakan yang serius secara struktural.

Secara teknis, skema perlindungan mutlak tanpa batas pemeriksaan ini dinilai menyerupai program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, skema ini memiliki perbedaan mendasar karena tidak memungut uang tebusan sepeser pun untuk kas negara. Sebaliknya, melalui penerbitan obligasi ini, negara justru berkewajiban membayar bunga atau imbal hasil kepada para investor yang menaruh dana mereka di instrumen khusus tersebut. Hal ini menciptakan risiko penyalahgunaan prosedur di masyarakat, di mana dana yang belum dilaporkan atau bermasalah dapat secara formal dideklarasikan dan diputihkan tanpa dikenakan sanksi administrasi atau ketetapan pajak.

Selain itu, terdapat risiko tersistematisasi masuknya aliran dana yang tidak jelas asal-usulnya ke dalam instrumen keuangan negara. Larangan keras untuk melacak atau menggunakan data transaksi sebagai bukti hukum berpotensi menjadikan instrumen patriot bond dan merah putih bond rentan dimanfaatkan sebagai wadah penempatan dana bermasalah atau taktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang terstruktur.

Dampak jangka panjang dari ketentuan ini adalah potensi penurunan kredibilitas sistem keuangan Indonesia di tingkat internasional. Integritas tata kelola keuangan nasional dapat dinilai melemah apabila komitmen terhadap penegakan hukum perpajakan dan transparansi pelaporan aset dikesampingkan demi pembiayaan jangka pendek.

Aturan pelaksanaan operasional mengenai mekanisme penerbitan serta pengelolaan risiko dari surat utang khusus ini selanjutnya akan diatur secara lebih mendalam melalui Peraturan Pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 50A ayat (10).


Tagar

danantara

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Hindari Potongan Pajak E-commerce 0,5 Persen, Seller UMKM Wajib Serahkan Surat Pernyataan
Hindari Potongan Pajak E-commerce 0,5 Persen, Seller UMKM Wajib Serahkan Surat Pernyataan
03 Juli 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial