Pemerintah memperpanjang waktu pemberian berbagai insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 hal ini diperlukan lantaran untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Perpanjangan masa pemberian insentif ini tertuang dalam PMK 82/2021 yang direvisi dari PMK 9/2021.
Namun, “Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021.
Kali ini yang dibahas adalah Insentif Pembebasan PPh 22 Impor, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor berdasarkan pada PMK/2021 harus menyampaikannya kembali untuk dapat memperpanjang waktu.
Permohonan tersebut diajukan menggunakan formulir yang tercantum dalam lampiran PMK 82/2021. Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga 31 Desember 2021.
Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja/atau Wajib Pajak dari 132 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.
Jumlah KLU ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam PMK 9/2021 yang sebanyak 730 KLU, perlu diketahui bahwa pengurangan KLU ini lantaran pemerintah melakukan penyesuaian atas sektor yang diberikan insentif.
Berikut ini adalah Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
Berikut ini adalah Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Petunjuk Pengisian Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Petunjuk Pengisian Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Formulir Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Petunjuk Pengisian Formulir Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh 22 Impor
Petunjuk Pengisian Formulir Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor