BerandaHubungiMasuk
PPN Tiket Pesawat Ekonomi Nataru 2026-2027 Ditanggung Pemerintah

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Nataru 2026-2027 Ditanggung Pemerintah

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Insentif Pajak
02 November 2026
1 menit membaca

Pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas berlaku bagi tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026–10 Januari 2027 dan penerbangan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 12 Oktober dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. PMK ini berlaku sejak diundangkan. Badan usaha angkutan udara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN.

Dua periode harus terpenuhi agar PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah

Fasilitas berlaku atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kedua rentang waktu berikut harus terpenuhi:

  • Tiket dibeli pada 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.
  • Penerbangan berlangsung pada 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% hanya mencakup PPN terutang atas base fare dan fuel surcharge. Dengan demikian, fasilitas ini tidak berarti PPN atas seluruh komponen dalam harga tiket ditanggung pemerintah.

Maskapai wajib melaporkan transaksi paling lambat 31 Maret 2027

Maskapai sebagai PKP harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, kemudian melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN. Maskapai juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027. Daftar tersebut memuat, antara lain, nomor pemesanan, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian dan penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta PPN yang ditanggung pemerintah.

PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket atau penerbangannya berada di luar periode yang ditentukan, penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai menyampaikan daftar transaksi melewati batas waktu. Dalam keadaan tersebut, PPN dikenai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Contoh dalam lampiran PMK juga menunjukkan bahwa PPN atas layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dipungut dari penerima jasa.

Cakupan fasilitas PMK 77/2026 terbatas pada PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan yang memenuhi syarat, bukan seluruh komponen tiket.


Tagar

ppn

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PPh Bunga SBN Valas Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2026
PPh Bunga SBN Valas Ditanggung Pemerintah hingga Desember 2026
26 Oktober 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial