
Pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas berlaku bagi tiket yang dibeli pada 20 Oktober 2026–10 Januari 2027 dan penerbangan pada 22 Desember 2026–10 Januari 2027.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 12 Oktober dan diundangkan pada 20 Oktober 2026. PMK ini berlaku sejak diundangkan. Badan usaha angkutan udara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan serta melaporkan PPN melalui SPT Masa PPN.
Fasilitas berlaku atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kedua rentang waktu berikut harus terpenuhi:
PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% hanya mencakup PPN terutang atas base fare dan fuel surcharge. Dengan demikian, fasilitas ini tidak berarti PPN atas seluruh komponen dalam harga tiket ditanggung pemerintah.
Maskapai sebagai PKP harus menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, kemudian melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN. Maskapai juga wajib menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2027. Daftar tersebut memuat, antara lain, nomor pemesanan, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian dan penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta PPN yang ditanggung pemerintah.
PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket atau penerbangannya berada di luar periode yang ditentukan, penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, atau maskapai menyampaikan daftar transaksi melewati batas waktu. Dalam keadaan tersebut, PPN dikenai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Contoh dalam lampiran PMK juga menunjukkan bahwa PPN atas layanan tambahan seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi tetap dipungut dari penerima jasa.
Cakupan fasilitas PMK 77/2026 terbatas pada PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan yang memenuhi syarat, bukan seluruh komponen tiket.
