
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Hal ini terlihat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan Perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
PMK 10 Tahun 2025 sebelumnya telah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai bentuk stimulus, yang fokus utamanya adalah pada sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Tujuan dari insentif ini adalah untuk meringankan beban perusahaan dan meningkatkan daya beli para pekerja di sektor tersebut.
Insentif PPh Pasal 21 DTP pada dasarnya adalah pembebasan pajak penghasilan yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja, di mana kewajiban pajak tersebut dialihkan untuk ditanggung oleh Pemerintah. Insentif ini diberikan kepada pegawai tertentu yang memiliki penghasilan bruto yang tidak melebihi batasan tertentu (misalnya, tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan untuk pegawai tetap, sesuai ketentuan awal PMK 10/2025). Jumlah PPh Pasal 21 DTP tersebut wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai, sehingga menambah penghasilan yang diterima pegawai secara utuh (tidak dipotong pajak).
Pemberi kerja yang berhak memanfaatkan insentif ini wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 secara tepat waktu. Jangka waktu insentif dalam PMK 10/2025 mencakup Masa Pajak Januari hingga Desember 2025.
Perbedaan mendasar antara PMK 72 Tahun 2025 dengan PMK 10 Tahun 2025 terletak pada perluasan cakupan sektor penerima insentif.
| Kriteria | PMK 10 TAHUN 2025 (Regulasi Awal) | PMK 72 TAHUN 2025 (Perubahan) |
|---|---|---|
| Cakupan Sektor Usaha (Pemberi Kerja) | Industri Padat Karya: Alas Kaki, Tekstil dan Pakaian Jadi, Furnitur, Kulit dan Barang dari Kulit. | Diperluas dengan menambahkan sektor-sektor terkait Pariwisata, seperti Hotel dan Restoran, selain sektor industri padat karya yang sudah ada. |
| Tujuan Perluasan | Stimulus pada industri padat karya. | Stimulus pada industri padat karya dan pemulihan/peningkatan kinerja sektor pariwisata. |
| Masa Berlaku Insentif Sektor Baru | Masa Pajak Januari sampai Desember 2025 (untuk sektor padat karya). | Masa berlaku untuk sektor pariwisata ditetapkan mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2025. |
PMK 72/2025 secara spesifik membawa kabar baik bagi pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran, dengan menambahkan KLU mereka ke dalam daftar penerima insentif. Perluasan ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk mendukung sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung ekonomi dan seringkali terdampak oleh kondisi ekonomi global atau domestik.
Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah memastikan bahwa manfaat dari insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dirasakan oleh spektrum pekerja yang lebih luas, terutama yang bekerja di sektor-sektor yang sangat membutuhkan dorongan untuk pemulihan dan pertumbuhan. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja, tetapi juga berpotensi menstimulasi konsumsi domestik di sektor terkait.
(S.D.P)


