
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga, imbalan, dan diskonto Surat Berharga Negara dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Fasilitas tersebut berlaku untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
PMK 59 Tahun 2026 mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara dalam valuta asing. PDF resmi mencantumkan peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026, sedangkan laman JDIH mencatat 30 Agustus 2026. Peraturan tersebut diundangkan pada 24 Agustus 2026 dan berlaku sejak tanggal pengundangan.
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah diberikan atas penghasilan berupa bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara dalam valuta asing. Cakupannya juga meliputi diskonto yang timbul ketika surat berharga tersebut diterbitkan di pasar perdana domestik.
Surat Berharga Negara yang memperoleh fasilitas terdiri atas:
Pasar perdana domestik dalam PMK 59 Tahun 2026 berarti kegiatan penawaran dan penjualan Surat Berharga Negara dalam valuta asing untuk pertama kali di wilayah Indonesia.
Fasilitas PPh ditanggung pemerintah berlaku untuk tujuh Masa Pajak, mulai Juni hingga Desember 2026. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPh ditanggung pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini ditetapkan setelah pemerintah menambahkan Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara dalam valuta asing sebagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam. PMK tersebut juga menyebut fasilitas diberikan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada Surat Berharga Negara valas di pasar perdana domestik.
Pemegang Surat Berharga Negara perlu memperhatikan bahwa fasilitas ini dibatasi pada jenis penghasilan, mekanisme penerbitan, dan Masa Pajak yang ditetapkan dalam PMK 59 Tahun 2026.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


