
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Penerbitan aturan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor properti. Pemerintah menilai bahwa paket kebijakan insentif yang telah berjalan pada tahun 2023, 2024, dan 2025 perlu dilanjutkan untuk menjamin keberlanjutan dampak positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun, fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen tersebut hanya berlaku untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Artinya, untuk pembelian rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya dihitung dari nilai dasar Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Desember 2026. Syarat utamanya, rumah tapak atau satuan rumah susun yang dibeli harus merupakan unit baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai unit tersebut harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. BAST tersebut juga wajib didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima.
Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi untuk perolehan satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun. Menariknya, regulasi ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Orang pribadi yang pernah mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2026 ini untuk pembelian unit rumah yang berbeda.
Pemerintah juga menetapkan syarat ketat agar insentif tidak disalahgunakan. Rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP dilarang dipindahtangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Selain itu, pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026. Jika ketentuan ini dilanggar, atau jika objek yang diserahkan tidak memenuhi kriteria, maka PPN yang terutang tidak akan ditanggung pemerintah dan wajib dibayar sesuai ketentuan umum perpajakan. PKP penjual diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus (07 untuk bagian yang ditanggung pemerintah) dan mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 90 TAHUN 2025”.


