
Storage atau Gudang adalah suatu jenis usaha yang biasanya ditawarkan oleh Perusahaan Logistik. Storage atau Gudang sering dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menjadi tempat penitipan atau singgah sementara barang dagangan agar barang dagangan mereka berada di dalam keadaan yang aman dan kualitas tetap terjaga. Lantas atas penitipan barang tersebut apakah dikenakan PPh 4(2) karena dianggap sebagai sewa gudang, atau dikenakan PPh 23 sebagai jasa penitipan?
Pertama, mari kita simak definisi storage/gudang terlebih dahulu. Diuraikan dalam PP-34/2017, Gudang memenuhi definisi dari Bangunan sehingga jasa sewa pergudangan dapat dianggap juga sebagai jasa persewaan tanah dan/atau bangunan. Dapat disimpulkan apabila Kualifikasi Usaha (KLU) Wajib Pajak merupakan jasa pergudangan, maka atas jasa tersebut dikenakan PPh 4(2) atau biasa disebut PPh Final dengan tarif sebesar 10%. Atas Sewa Gudang ini maka tanggung jawab barang ada di pihak yang menyewa gudang. Sedangkan tanggung jawab pemberi jasa sewa gudang dapat dikatakan sudah selesai ketika memberikan hak sewa tersebut kepada penyewa. Dalam hal ini tentunya atas gudang tersebut sudah boleh digunakam untuk menjadi apa saja sesuai keinginan si penyewa gudang karena yang menyewa gudang tersebut biasanya hanya satu pengguna, atau tidak ada pengguna lain.
Kedua, apabila dianalisis lebih dalam, terkait unsur-unsur jenis jasanya, Jasa Penitipan sementara yang menggunakan gudang atau storage sebagai tempat yang aman untuk penitipan barang, memelihara barang dan mampu menjaga kualitas barang tersebut, maka tanggung jawab atas kemanan, kerapihan, dan kondisi barang tersebut ada ditangan pihak pemberi jasa yaitu yang memberikan jasa penitipan barang. Atas usaha seperti ini maka usaha tersebut termasuk ke dalam jasa lain-lain sebagaimana dimaksud dalam PMK 141 tahun 2015 tentang jasa lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 yang harus dipotong PPh 23 sebesar 2%. Dalam hal ini, tentu saja tanggung jawab atas barang-barang yang dititipkan tersebut berada ditangan si pemberi jasa penitipan. Sedangkan tanggung jawab yang menggunakan jasa penitipan tersebut sebatas pada saat barang-barang mereka dimasukan kedalam storage/gudang penitipan sementara. Dalam hal ini, tentunya yang menitipkan barang-barang kepada jasa penitipan bisa lebih dari satu orang karena pemilik jasa penitipan tentunya memiliki banyak customer berbeda-beda dan bisa jadi di dalam gudang atau tempat yang sama untuk barang-barang dari beberapa customer.
Jadi gimana Pajakinders? Tentunya sudah semakin mengerti dong bagaimana cara membedakan pemotongan pajak penghasilan dari storage atau gudang ini? Semoga tidak salah potong pajak penghasilan ya.