Kapan Wajib Pajak Berhak Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB)?
22 Desember 2025
1 menit membaca
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain. Fasilitas ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak agar tidak mengalami kelebihan bayar atau terganggunya arus kas akibat adanya pemotongan pajak di muka yang sebenarnya tidak perlu.
- SKB PPh Pasal 22 Non Impor dan Impor
- SKB PPh Pasal 23
- SKB PPh Pasal 21 tertentu
- SKB PPh Pasal 4 ayat (2) (penghasilan final tertentu)
Kriteria Wajib Pajak yang berhak mengajukan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain sebagai berikut:
- Wajib pajak (WP) yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena:
a) Mengalami Kerugian Fiskal:
- Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi
- Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure). Misalnya, terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, epidemik, perang, kerusuhan, dan sebagainya.
b) Berhak melakukan Kompensasi Kerugian Fiskal
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
c) Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
- Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan hingga akhir tahun pajak bersangkutan.
- Pemotongan atau pemungutan yang terjadi sebelum SKB diterbitkan tetap harus dilakukan dan tidak dapat digugurkan.
- Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan SKB maksimal 5 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika dalam jangka waktu tersebut DJP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis (approved automatically).
(S.P.H)