BerandaHubungiMasuk
Ketentuan PPh 22 Bagi Marketplace Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025

Ketentuan PPh 22 Bagi Marketplace Berdasarkan PMK 37 Tahun 2025

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
14 Juli 2025
1 menit membaca

Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan transaksi digital. Peraturan ini menetapkan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka.

PMK 37 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif 14 Juli 2025, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan level playing field antara pedagang offline dan online, serta menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM digital.

Siapa yang dipungut?

Pedagang (merchant) yang dikenakan PPh 22 adalah:

  • Orang pribadi atau badan usaha yang bertransaksi melalui marketplace.
  • Memiliki rekening bank Indonesia atau menggunakan IP address/domestic.
  • Tidak termasuk penjual dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun yang melampirkan surat pernyataan bebas pungut.

Tarif Pemungutan

Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, yang bersifat:

  • Final, jika omzet pedagang kurang dari Rp4,8 miliar sesuai PP 55/2022.
  • Non-final (kredit pajak), jika omzet pedagang lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Tidak dipungut, jika pedagang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

Kewajiban Marketplace sebagai pemungut

Marketplace ditunjuk oleh DJP dengan tanggung jawab untuk:

  1. Memungut PPh 22 saat transaksi terjadi.
  2. Menerbitkan bukti pungut berupa invoice transaksi yang dapat dikreditkan oleh pedagang.
  3. Menyetor pajak ke kas negara setiap bulan.
  4. Melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Jika tidak melaksanakan kewajiban, marketplace dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP.

Pengecualian Pemungutan

Beberapa transaksi tidak dikenakan PPh 22, seperti:

  • penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Emas perhiasan tertentu.
  • Jasa pengiriman.
  • Penjualan tanah atau bangunan.

PMK 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa marketplace memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pemungutan pajak di era digital. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak secara mudah, terintegrasi, dan adil. Para pedagang di marketplace diimbau memahami ketentuan ini agar dapat menyiapkan dokumen dan laporan pajak dengan baik untuk menghindari sanksi di kemudian hari.

(T.M)


Tagar

PPh

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial