
Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan transaksi digital. Peraturan ini menetapkan marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka.
PMK 37 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku efektif 14 Juli 2025, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan level playing field antara pedagang offline dan online, serta menyederhanakan administrasi perpajakan bagi UMKM digital.
Pedagang (merchant) yang dikenakan PPh 22 adalah:
Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, yang bersifat:
Marketplace ditunjuk oleh DJP dengan tanggung jawab untuk:
Jika tidak melaksanakan kewajiban, marketplace dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan UU KUP.
Beberapa transaksi tidak dikenakan PPh 22, seperti:
PMK 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa marketplace memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pemungutan pajak di era digital. Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan upaya untuk memastikan kepatuhan pajak secara mudah, terintegrasi, dan adil. Para pedagang di marketplace diimbau memahami ketentuan ini agar dapat menyiapkan dokumen dan laporan pajak dengan baik untuk menghindari sanksi di kemudian hari.
(T.M)
