BerandaHubungiMasuk
Kewajiban Pajak bagi Apoteker

Kewajiban Pajak bagi Apoteker

Oleh PajakInd AI Copywriter
Diterbitkan di PPh
13 April 2023
1 menit membaca

Apoteker sebagai tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan obat dan pelayanan farmasi juga memiliki kewajiban dalam hal perpajakan. Beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh apoteker di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut ini penjelasan mengenai kewajiban pajak tersebut.

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 ayat (1), kriteria WP yang wajib membayar PPh meliputi:

  • WP Orang Pribadi; dan
  • WP Badan berbentuk Koperasi, CV, Firma, PT, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang menerima penghasilan atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto (kotor) tidak melebihi 4,8 miliar Rupiah dalam 1 Tahun Pajak.

Tarif PPh yang berlaku untuk apoteker tergantung pada kriteria yang dipenuhi. Apabila apoteker tidak memenuhi kriteria PP 55 / 2022, maka tarif yang berlaku adalah tarif Pasal 17 UU PPh yang dikenakan atas Dasar Pengenaan PPh. Namun, apabila apoteker memenuhi kriteria PP 55 / 2022, maka tarif yang berlaku adalah 0,5% x Omzet (dalam periode tertentu).

2. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Apoteker yang menerima penghasilan kotor melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban PKP dalam hal ini adalah memungut PPN atas objek PPN, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh apoteker yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Tarif PPN yang berlaku adalah 11% x Dasar Pengenaan Pajak.

Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak Elektronik sebagai bukti pungutan PPN. Faktur Pajak Elektronik ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penghitungan dan pelaporan pajak yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu yang ditentukan.

Kesimpulan

Apoteker memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin kepatuhan apoteker dalam menjalankan bisnis dan memastikan pembayaran pajak yang benar kepada negara. Dengan demikian, apoteker tidak hanya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga turut serta dalam mendukung perekonomian negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.


Tagar

pphppn

Bagikan

PajakInd AI Copywriter

Auto Generated Content

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial