Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan penerapan tertentu PPN yang dipungut dan disetor perlu penyesuaian terhadap aplikasi e-Faktur untuk mengakomodasi penerapan tarif PPN yang baru dan besaran tertentu PPN tersebut. Bersama dengan perubahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan aplikasi e-faktur versi 3.2. yang di gunakan sejak 1 April 2022.
Aplikasi e-faktur adalah sistem elektronik yang ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak dan digunakan untuk membuat Faktur Pajak (FP) sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa kena Pajak (JKP). Dalam menggunakan aplikasi e-faktur Pengusaha Kena Pajak sering dihadapkan dengan kendala teknis saat menggunakan Aplikasi dengan menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang membuat proses layanan aplikasi tidak berjalan dengan seharusnya.
Berikut beberapa kode error e-Faktur 3.2.:
No. | Kode eror | Keterangan | Penyebab | Solusi |
---|---|---|---|---|
1. | ETAX-30005 | Kode dokumen salah | Kendala import Faktur Pajak | Tambahkan “KODE DOKUMEN PENDUKUNG” pada bagian sebelah kanan referensi, kemudian impor ulang |
2. | ETAX-API-50005 | Nilai PPN tidak sesuai dengan data pembayaran | Nilai PPN tidak sesuai | Periksa kembali nilai PPN pada aplikasi e Faktur. Sesuaikan dengan nilai yang ada pada dokumen SSP. |
3. | ETAX-API-50011 | Tanggal SSP tidak sesuai dengan data pembayaran | - | Periksa kembali tanggal SSP dan pastikan sudah sesuai dengan nilai yang pada dokumen SSP. |
4. | ETAX-API-50030 | Data SPTNP atau SPKTNP tidak ditemukan | - | Pastikan NTPN yang digunakan adalah atas dokumen NOTUL, atau hasil audit dan datanya sudah ada di Bea Cukai |
5. | ETAX-API-50032 | Penulisan format Nomor PIB tidak valid. | Format penulisan nomor PIB seharusnya “NOPIB#KODEKANTORBC” | Periksa nomor dokumen yang diinput pada aplikasi. |
6. | ETAX-API-50034 | 1. Kode Akun Pajak tidak sesuai, 2. Kode Jenis Setoran Pajak tidak sesuai | 1. Kode Akun Pajak tidak sesuai, 2. Kode Jenis Setoran Pajak tidak sesuai | Pastikan KAP dan KJS pajak sudah sesuai. |
7. | ETAX-API-50035 | Pengkreditan dokumen selain SPNTP dan SPKTNP dapat menggunakan menu PIB. | - | Pada aplikasi e-Faktur, ubah opsi dokumen transaksi Surat Setoran Pajak menjadi PIB dan SSP serta gunakan nomor dokumen impor. |
Daftar kode error e-faktur versi 3.2 diatas terjadi pada aplikasi e-faktur yang diImplementasi nasional melalui PENGUMUMAN NOMOR PENG-7/PJ.09/2022.