
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 menetapkan kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memenuhi ketentuan kepemilikan saham dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan.
PMK 48 Tahun 2026 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Juli 2026 dan diundangkan pada 21 Juli 2026. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur perlakuan khusus untuk DHE SDA dari sektor pertambangan.
Eksportir harus memenuhi seluruh kriteria berikut untuk menerapkan perlakuan khusus:
Negara yang dapat memperoleh perlakuan khusus harus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lain terkait perdagangan dengan Indonesia. Penetapan negaranya diputuskan melalui rapat koordinasi yang mengikuti mekanisme kementerian koordinator di bidang perekonomian.
PMK 48 Tahun 2026 mengatur tiga bentuk perlakuan khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria:
Ketentuan ini melaksanakan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah menyusun pengaturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memenuhi perjanjian internasional.
Eksportir yang hendak menerapkan perlakuan khusus perlu memastikan bentuk badan usaha, asal negara pemegang saham, dan porsi kepemilikannya sesuai dengan seluruh kriteria dalam PMK 48 Tahun 2026.
Pembaca dapat mencermati dokumen resmi PMK 48 Tahun 2026 untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.
