BerandaHubungiMasuk
Kriteria Eksportir yang Mendapat Perlakuan Khusus DHE SDA

Kriteria Eksportir yang Mendapat Perlakuan Khusus DHE SDA

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Ekspor & Impor
02 November 2026
1 menit membaca

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026 menetapkan kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memenuhi ketentuan kepemilikan saham dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan.

PMK 48 Tahun 2026 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Juli 2026 dan diundangkan pada 21 Juli 2026. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur perlakuan khusus untuk DHE SDA dari sektor pertambangan.

Tiga Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Eksportir harus memenuhi seluruh kriteria berikut untuk menerapkan perlakuan khusus:

  • berbentuk perusahaan perseroan;
  • memiliki paling sedikit satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang ditetapkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga; dan
  • pemegang saham dari negara mitra tersebut mempunyai porsi kepemilikan paling sedikit 10%.

Negara yang dapat memperoleh perlakuan khusus harus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lain terkait perdagangan dengan Indonesia. Penetapan negaranya diputuskan melalui rapat koordinasi yang mengikuti mekanisme kementerian koordinator di bidang perekonomian.

Bentuk Perlakuan Khusus DHE SDA Sektor Pertambangan

PMK 48 Tahun 2026 mengatur tiga bentuk perlakuan khusus bagi eksportir yang memenuhi kriteria:

  • DHE SDA sektor pertambangan wajib tetap ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan sejak ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA;
  • DHE SDA sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan
  • penukaran DHE SDA sektor pertambangan ke rupiah dapat dilakukan di bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Ketentuan ini melaksanakan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Pemerintah menyusun pengaturan tersebut untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memenuhi perjanjian internasional.

Eksportir yang hendak menerapkan perlakuan khusus perlu memastikan bentuk badan usaha, asal negara pemegang saham, dan porsi kepemilikannya sesuai dengan seluruh kriteria dalam PMK 48 Tahun 2026.

Pembaca dapat mencermati dokumen resmi PMK 48 Tahun 2026 untuk memahami ketentuan yang berlaku secara lengkap.


Tagar

ekspor

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PP 24 Tahun 2026 Kendalikan Ekspor Batubara dan Sawit Lewat BUMN
PP 24 Tahun 2026 Kendalikan Ekspor Batubara dan Sawit Lewat BUMN
27 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial