Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak (FP) sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM. Faktur Pajak sebagai bukti potong PPN/PPnBM merupakan dokumen penting dalam transaksi bisnis, oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengetahui jenis jenis Faktur Pajak. Berikut jenis-jenis faktur pajak dan penjelasanya:
No | Jenis Faktur Pajak | Keterangan |
---|---|---|
1 | Faktur Pajak Keluaran | Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat terjadi transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. |
2 | Faktur Pajak Masukan | Faktur Pajak yang diperoleh Ketika melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari PKP Lainya. |
3 | Faktur Pajak Pengganti | Penggantian atas Faktur Pajak Normal atau Faktur pajak Pertama yang telah dibuat sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. |
4 | Faktur Pajak Gabungan | Faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama selama satu masa pajak atau 1 bulan kalender |
5 | Faktur Pajak Digunggung | Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh di buat oleh PKP Pedagang eceran. |
6 | Faktur Pajak Cacat | Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. |
7 | Faktur Pajak Batal | Faktur Pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi penjualan/pembelian. Pembatalan juga harus dilakukan Ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak. |
Selain Faktur Pajak diatas ada juga dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya.
(Y.A)