BerandaHubungiMasuk
Mengenal Berbagai Jenis Faktur Pajak

Mengenal Berbagai Jenis Faktur Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
August 25, 2023
1 menit membaca

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat Faktur Pajak (FP) sebagai bukti pemungutan PPN/PPnBM. Faktur Pajak sebagai bukti potong PPN/PPnBM merupakan dokumen penting dalam transaksi bisnis, oleh karena itu Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengetahui jenis jenis Faktur Pajak. Berikut jenis-jenis faktur pajak dan penjelasanya:

NoJenis Faktur PajakKeterangan
1Faktur Pajak KeluaranFaktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat terjadi transaksi penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
2Faktur Pajak MasukanFaktur Pajak yang diperoleh Ketika melakukan transaksi pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari PKP Lainya.
3Faktur Pajak PenggantiPenggantian atas Faktur Pajak Normal atau Faktur pajak Pertama yang telah dibuat sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP.
4Faktur Pajak GabunganFaktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama selama satu masa pajak atau 1 bulan kalender
5Faktur Pajak DigunggungFaktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh di buat oleh PKP Pedagang eceran.
6Faktur Pajak CacatFaktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.
7Faktur Pajak BatalFaktur Pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi penjualan/pembelian. Pembatalan juga harus dilakukan Ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak.

Selain Faktur Pajak diatas ada juga dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya.

(Y.A)


Tagar

faktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tidak Bisa Membuat Faktur Pajak Digunggung
August 30, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial