Pahami! Ini Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP
March 08, 2024
1 menit membaca
Sejak Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang melakukan pemotongan pajak, termasuk vendor.
Namun, bagaimana dengan vendor yang tidak memiliki NPWP dan tidak mau menyerahkannya? Artikel ini akan membahas ketentuan e-Bupot 21/26 bagi vendor tanpa NPWP, solusi yang tersedia, dan konsekuensi yang mungkin dihadapi.
Dasar hukum e-Bupot 21/26 adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2024
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, vendor tanpa NPWP tetap wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.
Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar akun e-Bupot 21/26: Vendor dapat mendaftarkan akun e-Bupot 21/26 melalui website
- Buat bukti potong: Pada saat membuat bukti potong, vendor harus memilih opsi “Tanpa NPWP” dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan.
- Sampaikan SPT Masa PPh 21/26: SPT Masa PPh 21/26 dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-Bupot 21/26.
Solusi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Tidak Mau Menyerahkan NPWP
Bagi vendor tanpa NPWP yang tidak mau menyerahkan NPWP, terdapat beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:
- Meminta NPWP: Solusi terbaik adalah dengan mendaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Prosesnya mudah dan gratis.
- Menunjuk pihak lain sebagai pemotong pajak: Vendor dapat menunjuk pihak lain, seperti perusahaan tempatnya bekerja, untuk menjadi pemotong pajak dan membuat bukti potong atas penghasilan yang diterimanya.
- Membayar pajak secara langsung: Vendor dapat memilih untuk membayar pajak secara langsung ke kas negara melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Konsekuensi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Mengabaikan e-Bupot 21/26
Vendor tanpa NPWP yang mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang.
- Tidak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong.
- Dikenai sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun tidak memiliki NPWP, vendor tetap wajib mengikuti ketentuan e-Bupot 21/26. Solusi yang tersedia dapat membantu vendor dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat berakibat pada sanksi yang tidak ringan.
(S.R)