BerandaHubungiMasuk
Pahami! Ini Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Pahami! Ini Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
March 08, 2024
1 menit membaca

Sejak Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang melakukan pemotongan pajak, termasuk vendor.

Namun, bagaimana dengan vendor yang tidak memiliki NPWP dan tidak mau menyerahkannya? Artikel ini akan membahas ketentuan e-Bupot 21/26 bagi vendor tanpa NPWP, solusi yang tersedia, dan konsekuensi yang mungkin dihadapi.

Dasar Hukum e-Bupot 21/26

Dasar hukum e-Bupot 21/26 adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2024

Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Berdasarkan PER-2/PJ/2024, vendor tanpa NPWP tetap wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar akun e-Bupot 21/26: Vendor dapat mendaftarkan akun e-Bupot 21/26 melalui website
  • Buat bukti potong: Pada saat membuat bukti potong, vendor harus memilih opsi “Tanpa NPWP” dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan.
  • Sampaikan SPT Masa PPh 21/26: SPT Masa PPh 21/26 dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Solusi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Tidak Mau Menyerahkan NPWP Bagi vendor tanpa NPWP yang tidak mau menyerahkan NPWP, terdapat beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  • Meminta NPWP: Solusi terbaik adalah dengan mendaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Prosesnya mudah dan gratis.
  • Menunjuk pihak lain sebagai pemotong pajak: Vendor dapat menunjuk pihak lain, seperti perusahaan tempatnya bekerja, untuk menjadi pemotong pajak dan membuat bukti potong atas penghasilan yang diterimanya.
  • Membayar pajak secara langsung: Vendor dapat memilih untuk membayar pajak secara langsung ke kas negara melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Konsekuensi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Mengabaikan e-Bupot 21/26 Vendor tanpa NPWP yang mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang.
  • Tidak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong.
  • Dikenai sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Meskipun tidak memiliki NPWP, vendor tetap wajib mengikuti ketentuan e-Bupot 21/26. Solusi yang tersedia dapat membantu vendor dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat berakibat pada sanksi yang tidak ringan.

(S.R)


Tagar

ebupot

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

e-Bupot 21/26: Bukti Potong Pajak Berbasis Elektronik
e-Bupot 21/26: Bukti Potong Pajak Berbasis Elektronik
February 29, 2024
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial