BerandaHubungiMasuk
Pahami! Ini Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Pahami! Ini Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
08 Maret 2024
1 menit membaca

Sejak Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Aturan ini berlaku bagi semua pihak yang melakukan pemotongan pajak, termasuk vendor.

Namun, bagaimana dengan vendor yang tidak memiliki NPWP dan tidak mau menyerahkannya? Artikel ini akan membahas ketentuan e-Bupot 21/26 bagi vendor tanpa NPWP, solusi yang tersedia, dan konsekuensi yang mungkin dihadapi.

Dasar Hukum e-Bupot 21/26

Dasar hukum e-Bupot 21/26 adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2024

Ketentuan e-Bupot 21/26 bagi Vendor Tanpa NPWP

Berdasarkan PER-2/PJ/2024, vendor tanpa NPWP tetap wajib membuat bukti potong PPh 21/26 dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar akun e-Bupot 21/26: Vendor dapat mendaftarkan akun e-Bupot 21/26 melalui website
  • Buat bukti potong: Pada saat membuat bukti potong, vendor harus memilih opsi “Tanpa NPWP” dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan.
  • Sampaikan SPT Masa PPh 21/26: SPT Masa PPh 21/26 dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Solusi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Tidak Mau Menyerahkan NPWP Bagi vendor tanpa NPWP yang tidak mau menyerahkan NPWP, terdapat beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  • Meminta NPWP: Solusi terbaik adalah dengan mendaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Prosesnya mudah dan gratis.
  • Menunjuk pihak lain sebagai pemotong pajak: Vendor dapat menunjuk pihak lain, seperti perusahaan tempatnya bekerja, untuk menjadi pemotong pajak dan membuat bukti potong atas penghasilan yang diterimanya.
  • Membayar pajak secara langsung: Vendor dapat memilih untuk membayar pajak secara langsung ke kas negara melalui Surat Setoran Pajak (SSP).

Konsekuensi bagi Vendor Tanpa NPWP yang Mengabaikan e-Bupot 21/26 Vendor tanpa NPWP yang mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang.
  • Tidak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong.
  • Dikenai sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Meskipun tidak memiliki NPWP, vendor tetap wajib mengikuti ketentuan e-Bupot 21/26. Solusi yang tersedia dapat membantu vendor dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Mengabaikan e-Bupot 21/26 dapat berakibat pada sanksi yang tidak ringan.

(S.R)


Tagar

ebupot

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
Omzet Pribadi dan Perseroan Perorangan Digabung untuk PPh Final
31 Agustus 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial