Bagi seorang freelancer, mengelola pajak penghasilan merupakan tanggung jawab yang harus dipahami. Penghasilan dari pekerjaan freelance tidak dipotong otomatis seperti halnya karyawan, sehingga Anda perlu mengurus pajak secara mandiri. Berikut langkah-langkah menghitung dan melaporkan pajak penghasilan sebagai freelancer.
Sebagai freelancer, Anda perlu mengetahui jenis pajak yang berlaku. Pajak yang umum adalah:
PPh Pasal 21: Untuk penghasilan dari pemberi kerja yang mungkin melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan Anda.
PPh Pasal 23: Jika Anda memberikan jasa, pemberi kerja akan memotong 2% dari penghasilan kotor Anda.
PPh Final 0,5%: Berlaku jika penghasilan bruto tahunan Anda tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pajak ini bersifat final dan mudah diterapkan.
Langkah pertama adalah menghitung total penghasilan yang diperoleh dari semua klien dalam setahun. Dari jumlah tersebut, Anda dapat mengurangi biaya operasional yang berhubungan langsung dengan pekerjaan, seperti biaya alat kerja, transportasi, dan alat komunikasi.
Freelancer wajib membayar pajak secara berkala. Jika menggunakan skema PPh Final 0,5%, Anda cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan tarif 0,5% dan membayar setiap bulan. Untuk PPh 21 atau PPh 23, pastikan Anda mendapatkan bukti pemotongan pajak dari klien untuk dilaporkan.
Laporan SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Anda perlu menyiapkan rekap penghasilan tahunan, bukti potong pajak, dan bukti pembayaran pajak bulanan. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui situs DJP Online.
Pisahkan rekening untuk penghasilan bisnis dan pengeluaran pribadi agar lebih mudah mencatat keuangan.
Simpan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung.
Gunakan aplikasi akuntansi untuk pencatatan yang lebih rapi.
Mengelola pajak dengan baik akan membantu Anda menjalankan bisnis freelance dengan tenang dan terhindar dari masalah perpajakan di masa mendatang.
(D.G)