Dalam KBBI Dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Sedangkan, dalam Wikipedia Bahasa Indonesia Dokter (dari bahasa Latin yang berarti “guru”) adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Penghasilan Dokter dapat berupa:
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas Praktik dokter di rumah sakit atau klinik (atas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebut), Dokter Tetap, Dokter Tamu, Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya, Praktik dokter sendiri (membuka klinik pribadi) dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/klinik seperti menjadi pembicara/narasumber seminar dan sejenisnya.
Penghasilan dari usaha Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat (1) PP 46 Tahun 2013) sejak 1 Juli 2018 dikenai PPh yang bersifat final PP 23 Tahun 2018 kecuali Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan, Apotik dan lain-lain.
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas (dosen), atau perusahaan. Serta Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik.
Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya (capital gain), sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll.
Penghasilan dari luar negeri Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri. Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain-lain.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak penghasilan, dan lain-lain.
Penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final Penghasilan yang diterima telah dikenakan PPh yang bersifat final, semisal bunga tabungan atau deposito, penjualan saham di bursa efek, dividen, sewa tanah dan/atau bangunan, penghasilan yang diterima atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, PPh Final atas Hadiah Undian.
Sofi Permata Sari adalah seorang dokter yang belum menikah dan bekerja di suatu rumah sakit bernama RSU Soetomo sebagai pegawai tetap, yang juga membuka klinik pribadi di rumah. Selain itu Sofi juga memiliki apotek di Surabaya. Tahun 2019, Sofi menerima gaji dari rumah sakit sebesar Rp450.000.000 penghasilan dari klinik pribadi sebesar Rp980.000.000 dan omzet usaha dari apotek ditahun yang sama sebesar Rp650.000.000. NPWP Sofi adalah 04.830.093.7.018.000 dan No. Telp Sofi adalah 02195796880. Sofi menerima form bukti potong 1721-A1 atas penghasilan dari rumah sakit dengan nilai sebesar Rp67.500.000. Berapa pajak yang terutang dan bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir sampai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), penghasilan Sofi dari praktik di rumah sakit, klinik pribadi dan penghasilan dari apotek merupakan objek pajak, yang kemudian harus dihitung pajaknya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiaannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017), diketahui adanya tiga bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi yaitu formulir SPT 1770, SPT 1770S, dan formulir SPT 1770SS.
Sesuai dengan Pasal 1 PER 30/2017, maka saudari Sofi diwajibkan menggunakan formulir SPT 1770 karena mempunyai penghasilan dari pekerjaan bebas yaitu penghasilan klinik pribadi. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung pajaknya:
Penghasilan Bruto (Gaji) | Rp450.000.000 | |
Pengurang | ||
(5% x Rp450.000.000, Maks. Rp6.000.000) | Rp6.000.000 | |
Penghasilan Neto | Rp444.000.000 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp390.000.000 | |
PPh Terutang | ||
5% x Rp50.000.000 | Rp2.500.000 | |
15% x Rp200.000.000 | Rp30.000.000 | |
25% x Rp140.000.000 | Rp35.000.000 | |
Jumlah | Rp67.500.000 |
Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian C.
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23/2018) karena peredaran bruto apotek tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018 yang bersifat final sebesar 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Terutang = 0,5% x peredaran bruto = 0,5% x Rp650.000.000 = Rp3.250.000
Selanjutnya penghasilan bruto dan pajak penghasilan terutang ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran III. Bagian A Angka 16.
Sedangkan untuk bukti potong yang diterima, diisi dalam SPT 1770 Lampiran II Bagian A.
Berbeda dengan perhitungan di atas, untuk penghasilan dari klinik pribadi harus dihitung terlebih dahulu penghasilan netonya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PER 17/2015), penghasilan neto dari klinik pribadi dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 50% dari penghasilan bruto dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan neto = 50% x penghasilan bruto = 50% x Rp980.000.000 = Rp490.000.000
Selanjutnya penghasilan bruto, pengurangan penghasilan bruto dan penghasilan neto ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran I Halaman 2 Bagian B Angka 4.
Untuk penghasilan dari apotek, pengenaan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut PP 23/2018) karena peredaran bruto apotek tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar. Pengenaan pajaknya dihitung dengan tarif sesuai Pasal 2 ayat (2) PP 23/2018 yang bersifat final sebesar 0,5% dengan perhitungan sebagai berikut:
PPh Terutang = 0,5% x peredaran bruto = 0,5% x Rp650.000.000 = Rp3.250.000
Selanjutnya penghasilan bruto dan pajak penghasilan terutang ditulis dalam formulir SPT 1770 Lampiran III. Bagian A Angka 16.
Setelah seluruh sumber penghasilan dimasukkan dalam Lampiran SPT 1770, maka langkah terakhir adalah mengisi Halaman Induk SPT 177. Dengan demikian, total seluruh pajak yang terutang adalah Rp209.000.000 untuk penghasilan dari rumah sakit dan klinik dengan kurang bayar sebesar Rp141.500.000, serta Rp3.250.000 untuk penghasilan dari apotek.