
Pemerintah secara resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang saku, iuran jaminan sosial, dan penghasilan lain yang diterima peserta magang dalam Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Fasilitas ini diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026.
Dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima peserta magang sehubungan dengan program pemagangan. Penghasilan yang menjadi objek insentif meliputi:
Insentif ini harus dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak (instansi pemerintah) kepada peserta pada saat pembayaran penghasilan. Pembayaran tunai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Agar dapat memanfaatkan insentif ini, peserta pemagangan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
Bagi peserta yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu, terdapat pengecualian kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Kriteria tersebut adalah wajib pajak yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika peserta tetap menyampaikan SPT Tahunan 2026 dan terdapat lebih bayar yang semata-mata berasal dari pengkreditan PPh 21 DTP, maka kelebihan pembayaran tersebut tidak akan dikembalikan.
Pemotong Pajak (instansi pemerintah) diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Laporan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Khusus untuk laporan realisasi Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025, batas waktu penyampaian laporan adalah tanggal 20 Februari 2026. Pemotong Pajak juga dapat melakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Januari 2027.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 19 Februari 2026.
