BerandaHubungiMasuk
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
12 Januari 2026
2 menit membaca

Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Regulasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 ini mengatur secara rinci mekanisme administrasi dan substantif bagi subjek pajak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan dalam perjanjian antarnegara, sekaligus memperketat celah penghindaran pajak yang tidak semestinya.

Penerbitan beleid ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Ruang lingkup pengaturan mencakup dua sisi utama, yaitu hak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) untuk memperoleh manfaat P3B di negara mitra, dan hak Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk memperoleh manfaat P3B atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan penggunaan sistem elektronik untuk efisiensi administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) secara otomatis.

Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, peraturan ini menetapkan prosedur permohonan penerbitan SKD WPDN yang dilakukan melalui portal wajib pajak atau contact center. SKD ini diterbitkan untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berjalan maupun sebelumnya, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya surat tersebut. Agar permohonan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi syarat status subjek pajak dalam negeri dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terakhir yang menjadi kewajibannya. Selain SKD standar, Wajib Pajak juga dapat mengajukan pengesahan Formulir Khusus (form dari otoritas pajak mitra) jika negara mitra mewajibkannya, yang harus diisi dalam bahasa Inggris dan memuat informasi minimal seperti identitas dan status Wajib Pajak.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia, pemanfaatan manfaat P3B seperti tarif pemotongan yang lebih rendah atau pembebasan pajak hanya dapat diberikan jika WPLN memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Secara administratif, WPLN wajib menyampaikan Formulir DGT yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di negaranya. Formulir DGT ini memiliki masa berlaku paling lama 12 bulan. Jika terdapat kelebihan pemotongan pajak akibat keterlambatan penyampaian formulir atau kesalahan penerapan tarif, peraturan ini membuka ruang bagi WPLN untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem inti administrasi perpajakan.

Aspek krusial dalam regulasi ini adalah pengetatan kriteria pencegahan penyalahgunaan P3B. Pemerintah menetapkan standar tinggi bagi WPLN untuk diakui sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya, guna memastikan fasilitas P3B tidak dinikmati oleh entitas yang hanya berfungsi sebagai perantara (conduit). Berikut adalah rincian kriteria substantif yang harus dipenuhi oleh WPLN:

Komponen PengujianKriteria Substantif yang Harus Dipenuhi
Substansi EkonomiPendirian entitas dan pelaksanaan transaksi harus memiliki motif ekonomi yang nyata (economic substance), bukan sekadar skema pajak.
Bentuk HukumBentuk hukum (legal form) entitas harus selaras dengan substansi ekonominya.
ManajemenKegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang memiliki kewenangan penuh (sufficient authority) untuk menjalankan transaksi.
Aset & PegawaiMemiliki aset tetap/tidak tetap dan pegawai yang cukup serta memadai dengan keahlian yang sesuai bidang usaha.
Kegiatan UsahaMelakukan kegiatan usaha aktif, bukan hanya sekadar menerima penghasilan pasif berupa dividen, bunga, atau royalti.
Aliran PenghasilanTidak mempunyai kewajiban kontraktual untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan kepada pihak lain (non-conduit).

Selain uji beneficial owner, peraturan ini juga menerapkan uji tujuan utama atau Principal Purpose Test (PPT) dan pembatasan manfaat (Limitation on Benefits). PPT menegaskan bahwa manfaat P3B tidak akan diberikan jika dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari suatu transaksi atau pengaturan adalah untuk mendapatkan manfaat tersebut. Sementara itu, ketentuan Limitation on Benefits mensyaratkan kriteria kepemilikan saham tertentu atau perdagangan saham secara teratur di bursa efek yang diakui bagi entitas badan untuk dapat menikmati fasilitas perjanjian.

Regulasi ini juga menutup celah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT) pada proyek konstruksi dan kegiatan agen. Untuk proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan, peraturan ini mengatur penggabungan periode waktu pengerjaan proyek-proyek yang terpecah-pecah (splitting of contracts) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan erat (closely related persons). Jika total durasi pengerjaan gabungan melebihi batas waktu (time test) yang diatur dalam P3B (umumnya di atas 6 bulan atau 183 hari), maka proyek tersebut dianggap sebagai BUT di Indonesia.

Pemerintah juga mempertegas batasan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) yang sering dijadikan alasan untuk tidak membentuk BUT. Kegiatan seperti penggunaan fasilitas penyimpanan atau pengelolaan persediaan barang hanya dikecualikan dari status BUT jika benar-benar bersifat penunjang bagi bisnis utama entitas. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian esensial dari model bisnis utama, maka status BUT tidak dapat dihindari. Dengan berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini, kepastian hukum bagi pelaku usaha lintas negara diharapkan meningkat seiring dengan mitigasi risiko penggerusan basis pemajakan nasional.


Tagar

PMK 112 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
PMK 38 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Layanan Siber dan Kriptografi BSSN
12 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial