
PMK Nomor 70 Tahun 2026 mengatur bahwa bagian penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan dalam APBN dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pelaksana kegiatan penegakan hukum tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai ini ditetapkan pada 28 September 2026, diundangkan pada 8 Oktober 2026, dan berlaku sejak tanggal pengundangan. Ketentuan ini mencakup pencatatan sebagai PNBP Pajak Rokok, penyetoran ke kas negara, pengalokasian dan pencairan anggaran, serta pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan.
PMK 70/2026 mencakup lima lingkup penggunaan penerimaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai:
DJBC melaksanakan kegiatan penegakan hukum tersebut. Besaran penerimaan Pajak Rokok yang dapat digunakan mengikuti jumlah yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN beserta perubahannya.
Bagian penerimaan yang ditetapkan untuk penegakan hukum dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Penyetoran dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan pihak ketiga ke RKUN, bersamaan dengan penyetoran bagian penerimaan untuk pemerintah daerah.
Besaran setoran didasarkan pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan DJBC menyampaikan data tersebut kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ketiga direktorat kemudian melakukan rekonsiliasi dan menuangkan kesepakatan besaran untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berita acara. Berdasarkan berita acara itu, kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penerimaan dan pemotongan Pajak Rokok pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan penyetoran.
Penggunaan dana PNBP Pajak Rokok didasarkan pada proyeksi penerimaan. Proyeksi tersebut dihitung dari bagian penerimaan Pajak Rokok yang ditetapkan untuk penegakan hukum dikalikan estimasi penerimaan Pajak Rokok. Estimasi penerimaan dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Rokok menurut undang-undang mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan target penerimaan cukai rokok. Hasil perhitungan penggunaan dana menjadi batas tertinggi alokasi anggaran.
Anggaran dialokasikan pada tahun berjalan melalui revisi anggaran. Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disahkan, DJBC mengajukan penetapan Maksimum Pencairan PNBP Pajak Rokok kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pertanggungjawaban, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengawasan mengikuti ketentuan pengelolaan PNBP serta akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.
Untuk tahun anggaran 2026, proyeksi penggunaan dana mencakup penerimaan PNBP Pajak Rokok periode Agustus sampai Desember. Penyetoran untuk tahun tersebut dimulai dari triwulan III dan didasarkan pada data realisasi penerimaan Pajak Rokok bulan Agustus dan September.
Dengan demikian, PMK 70/2026 mengatur tata kelola penggunaan bagian penerimaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai, sedangkan besaran yang dapat digunakan mengikuti penetapan dalam APBN beserta perubahannya.
