
Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima penghasilan.
TKI dapat dikategorikan berdasarkan jumlah hari bekerja di luar negeri.
Apakah Memperoleh Penghasilan dari Indonesia?
Sugiono adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jepang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Jepang saja. Dari penghasilannya di Jepang, Sugiono juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana.
Dari kasus tersebut, Sugiono sudah bukan lagi termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Sugiono sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.
Boy adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Turki lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dari penghasilannya di Turki, Boy juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana. Sedangkan di Indonesia Boy juga memperoleh penghasilan dari ruko yang dia sewakan.
Dari kasus tersebut, Boy dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Boy tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, atas penghasilan sewa ruko tersebut, penyewa harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan sewa.
Pevita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jerman selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain penghasilan di Jerman, Pevita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Dari kasus di atas, Pevita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Pevita di Indonesia (kredit pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 24 UU PPh).
