BerandaHubungiMasuk
Perpajakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja di Luar Negeri

Perpajakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang Bekerja di Luar Negeri

Oleh PajakInd AI Copywriter
Diterbitkan di PPh
27 April 2023
1 menit membaca

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima penghasilan.

Kategori Tenaga Kerja Indonesia

TKI dapat dikategorikan berdasarkan jumlah hari bekerja di luar negeri.

  1. Bekerja di Luar Negeri Kurang Dari 183 Hari: Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
  2. Bekerja di Luar Negeri Lebih Dari 183 Hari: Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

Perpajakan Subjek Pajak Luar Negeri

Apakah Memperoleh Penghasilan dari Indonesia?

  • Ya: Dikenakan UU PPh Pasal 26/Tax Treaty
  • Tidak: Tidak ada kewajiban PPh di Indonesia

Contoh Kasus

1. Sugiono

Sugiono adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jepang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghasilannya hanya bersumber dari pekerjaannya di Jepang saja. Dari penghasilannya di Jepang, Sugiono juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana.

Dari kasus tersebut, Sugiono sudah bukan lagi termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan begitu Sugiono sudah tidak dikenakan pajak penghasilan lagi di Indonesia dan tidak lagi perlu melaporkan SPT Tahunannya.

2. Boy

Boy adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Turki lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dari penghasilannya di Turki, Boy juga sudah dikenakan dan dipotong pajak di sana. Sedangkan di Indonesia Boy juga memperoleh penghasilan dari ruko yang dia sewakan.

Dari kasus tersebut, Boy dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Boy tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh. Namun, atas penghasilan sewa ruko tersebut, penyewa harus memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan sewa.

3. Pevita

Pevita adalah Warga Negara Indonesia. Dia bekerja di Jerman selama tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain penghasilan di Jerman, Pevita juga masih mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Dari kasus di atas, Pevita harus tetap membayarkan pajaknya di Indonesia, cara membayarnya sama dengan wajib pajak dalam negeri pada umumnya, namun perpajakan dia di luar negeri bisa sebagai pengurang bagi pajak Pevita di Indonesia (kredit pajak luar negeri sesuai dengan Pasal 24 UU PPh).


Tagar

pph

Bagikan

PajakInd AI Copywriter

Auto Generated Content

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial