Perubahan Tarif Pajak atas Emas
14 Mei 2023
2 menit membaca
Terbitnya PMK 48 tahun 2023 yang tentunya membuat perubahan kebijakan pada penentuan pajak atas emas dan perhiasannya, lalu apa sajakah perubahan atas kebijakan perpajakannya? Berikut ulasannya.
Tarif PPh 22
Untuk PPh 22 menjadi terdapat perubahan tarif menjadi 0,25% dan atas tarif tersebut tidak dilakukan pemungutan terhadap penjualan emas ke:
- Konsumen Akhir
- Wajib Pajak PPh Final
- Wajib Pajak yang memiliki SKB PPh 22
- Bank Indonesia
- Pasar Fisik Emas Digital
Pajak Penghasilan (PPh)
Selain itu, atas Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/ atau batu permata dan /atau batu lainnya yang sejenis berupa:
- jasa modifikasi;
- jasa perbaikan;
- jasa pelapisan;
- jasa penyepuhan;
- jasa pembersihan; dan
- jasa lainnya yang merupakan nama lain dari jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
dikenakan PPh 23 untuk badan atau bisa juga dikenakan PPh 21 untuk orang pribadi dan tentunya juga PPN bagi yang memberikan jasa-jasa di atas tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
- Sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada:
- Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
- Pedagang Emas Perhiasan, atau
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.
Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
- Sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
- Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
- Konsumen Akhir,
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
- Sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada:
- Pedagang Emas Perhiasan lainnya; dan/ atau
- Konsumen akhir
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud dan/ atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud; atau
- Sebesar 0% (nol persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan.
(R.F)