BerandaHubungiMasuk
Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Di UU PPh Dan UU HPP

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Di UU PPh Dan UU HPP

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
12 Februari 2024
1 menit membaca

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah resmi disahkan pada akhir tahun 2022. Dalam aturan PPh orang pribadi dan pengusaha kecil mengalami perubahan yaitu terdapat perubahan paling menonjol adalah tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPh).

TarifPenghasilan Kena Pajak (Menurut UU PPh)Penghasilan Kena Pajak (Menurut UU HPP)
5 %Rp0 Hingga Rp50.000.000 per tahunRp0 Hingga Rp60.000.000 per tahun
15%Rp50.000.000 Hingga Rp250.000.000 per tahunRp60.000.000 Hingga Rp250.000.000 per tahun
25%Rp250.000.000 Hingga Rp500.000.000 per tahunRp250.000.000 Hingga Rp500.000.000 per tahun
30%Diatas Rp500.000.000Rp500.000.000 Hingga Rp5.000.000.000 per tahun
35%Diatas Rp5.000.000.000 per tahun

Dari tabel di atas, diketahui bahwa dalam perubahan tarif PPh 21 terbaru 2022 kini terdapat 5 lapisan sedangkan sebelumnya hanya 4 lapisan. Selanjutnya, dapat dilihat dari lapisan pertama dimana terjadi perubahan yang awalnya Rp0 – Rp50 juta/tahun dikenakan tarif 5%, kini diubah menjadi Rp0 – Rp60 juta/tahun dengan tarif yang sama, sedangkan untuk penghasilan pengusaha kecil,

Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp500 Juta)

Pajak Penghasilan (PPh) = PKP X 0,5 % (min penghasilan diatas Rp500 juta)

Besarnya PTKP per tahun tidak berubah:

  • Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak
  • Rp4.500.000 tambahan untuk WP yang menikah
  • Rp4.500.000 tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Contoh soal Pegawai tetap dengan gaji bulanan.

Razky Vani bekerja di PT. PX. Ia memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok Rp6.000.000. Razky Vani membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Razky Vani sudah menikah, tetapi belum mempunyai anak.

Perhitungan PPh Pasal 21 adalah:

Gaji sebulan : Rp6.000.000

  1. Pengurangan:
    • Biaya Jabatan (5% x Rp6.000.000) = Rp300.000
    • Iuran Pensiun = Rp100.000
    • Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp400.000
  2. Penghasilan neto sebulan = Rp5.600.000
  3. Penghasilan neto setahun: 12 x Rp5.600.000 = Rp67.200.000
  4. PTKP (K/-):
    • Untuk diri Wajib Pajak (WP) = Rp54.000.000
    • Tambahan WP Menikah = Rp4.500.000
    • Total PTKP = Rp58.500.000
  5. Perhitungan PPh:
    • Penghasilan Kena Pajak : Rp8.700.000
    • PPh Pasal 21 setahun: 5% x Rp8.700.000 = Rp435.000
    • PPh Pasal 21 sebulan: Rp435.000 : 12 = Rp36.250

(T.M)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial