
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan telah resmi disahkan pada akhir tahun 2022. Dalam aturan PPh orang pribadi dan pengusaha kecil mengalami perubahan yaitu terdapat perubahan paling menonjol adalah tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPh).
| Tarif | Penghasilan Kena Pajak (Menurut UU PPh) | Penghasilan Kena Pajak (Menurut UU HPP) |
|---|---|---|
| 5 % | Rp0 Hingga Rp50.000.000 per tahun | Rp0 Hingga Rp60.000.000 per tahun |
| 15% | Rp50.000.000 Hingga Rp250.000.000 per tahun | Rp60.000.000 Hingga Rp250.000.000 per tahun |
| 25% | Rp250.000.000 Hingga Rp500.000.000 per tahun | Rp250.000.000 Hingga Rp500.000.000 per tahun |
| 30% | Diatas Rp500.000.000 | Rp500.000.000 Hingga Rp5.000.000.000 per tahun |
| 35% | Diatas Rp5.000.000.000 per tahun |
Dari tabel di atas, diketahui bahwa dalam perubahan tarif PPh 21 terbaru 2022 kini terdapat 5 lapisan sedangkan sebelumnya hanya 4 lapisan. Selanjutnya, dapat dilihat dari lapisan pertama dimana terjadi perubahan yang awalnya Rp0 – Rp50 juta/tahun dikenakan tarif 5%, kini diubah menjadi Rp0 – Rp60 juta/tahun dengan tarif yang sama, sedangkan untuk penghasilan pengusaha kecil,
Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp500 Juta)
Pajak Penghasilan (PPh) = PKP X 0,5 % (min penghasilan diatas Rp500 juta)
Besarnya PTKP per tahun tidak berubah:
Contoh soal Pegawai tetap dengan gaji bulanan.
Razky Vani bekerja di PT. PX. Ia memperoleh gaji sebulan berupa gaji pokok Rp6.000.000. Razky Vani membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Razky Vani sudah menikah, tetapi belum mempunyai anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 adalah:
Gaji sebulan : Rp6.000.000
(T.M)
