BerandaHubungiMasuk
Pilih PPh Final atau Tarif Umum? Menimbang Pengenaan PPh Wajib Pajak Badan

Pilih PPh Final atau Tarif Umum? Menimbang Pengenaan PPh Wajib Pajak Badan

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
13 Februari 2023
2 menit membaca

Wajib Pajak Badan merupakan salah satu wajib pajak yang diamanatkan dalam Undang-Undang sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Dikutip dari konferensi pers APBN kita, disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Badan) merupakan penyumpang terbesar dalam penerimaan negara dengan kontribusi sebesar 22,6% hingga kuartal ketiga di tahun 2022, bahkan mengalahkan kontribusi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang berada di urutan kedua.

Hal tersebut menjadi faktor dalam perumusan regulasi aspek perpajakan bagi WPDN tersebut. Dalam aturan perpajakan, Pasal 28 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa WP Badan memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Namun dalam pengenaan pajak terdapat opsi dalam mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh Badan, yaitu Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pajak Penghasilan menggunakan mekanisme umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Secara ringkas dijelaskan bahwa pengenaan PPh Badan menggunakan mekanisme PP 23 menyederhanakan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan atas penghasilan menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan yang bersifat final. Lain halnya dengan mekanisme tarif umum dimana, pajak penghasilan diperoleh dari laba fiskal usaha suatu entitas badan dari pelaporan keuangannya. Dengan ada simplikasi tersebut, mempermudah WP Badan yang baru menjalankan kegiatan usaha dengan peredaran usaha yang relatif kecil di awal masa beroperasi.

Adapun kriteria bagi WP Badan yang memilih menggunakan mekanisme PP 23 diperuntukan untuk:

  • WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, CV, atau Firma
  • Memiliki peredaran usaha di bawah Rp4,8 Miliar
  • Baru menyelenggarakan pembukuan yang belum kompleks dan terkonsolidasi
  • Masih dalam tahap pengembangan usaha dengan sumber daya yang terbatas
  • Telah memperoleh pendapatan namun belum mumpuni dalam menyusun laporan keuangan yang sistematis dan berkelanjutan.

Atas pertimbangan tersebut WP Badan dapat memilih menggunakan mekanisme pajak penghasilan atas peredaran bruto tertentu. Penghasilan bruto atau Omzet di tiap masa pajak disetorkan dengan tarif 0,5% apabila kumulasi penghasilan bruto di bagian tahun pajak tersebut telah melampaui Rp 500 juta. Praktik ini tentu memudahkan WP Badan yang baru memulai usaha dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mekanisme ini dapat dimanfaatkan sebagai ‘fasilitas’ yang memiliki jangka waktu 3 tahun untuk WP berbentuk perseroan terbatas dan 4 tahun untuk WP berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.

Akan tetapi kemudahan tersebut dapat menyerang berbalik terhadap kondisi kesehatan keuangan perusahaan dan arus kas. Pasalnya, mekanisme PP 23 tidak mengenal rugi usaha karena pengenaan PPh Final 0,5% tersebut dikenakan atas penghasilan bruto bukan penghasilan neto (penghasilan setelah dikurangi biaya usaha). Hal ini membuat perusahaan yang mengalami kerugian usaha tetap dibebani pajak penghasilan.

Berbeda dengan mekanisme PP 23, mekanisme tarif umum pasal 17 UU PPh menekankan pada posisi keuangan dan keadaan laba/rugi usaha WP Badan. Meskipun tarif PPh Badan sebesar 20% (pada tahun pajak 2022), pengenaan ini dikenakan pada laba bersih usaha sehingga WP badan yang mengalami kerugian di tahun buku tersebut tidak memiliki kewajiban atau dibebankan atas pajak penghasilan.

Pemilihan mekanisme dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilan ini perlu dipertimbangkan oleh entitas yang baru berdiri. Pengusaha dan manajemen perlu memperhatikan proyeksi keuangan perusahaan di akhir tahun agar mekanisme yang dipilih tepat sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan di masa mendatang.

Apabila forecasting suatu perusahaan telah meyakini pendapatan usaha di awal beroperasi namun masih memiliki biaya usaha yang relatif besar untuk barang modal (capital expenditure) maupun biaya operasional (operating expenditure), maka mekanisme tarif umum pasal 17 UU PPh merupakan opsi yang tepat.

Di sisi lain, jika perusahaan meyakini bahwa pendapatan usaha diproyeksikan belum begitu besar dalam beberapa tahun ke depan namun dapat dipastikan bahwa biaya usaha tidak melampaui pendapatan usaha, maka sebagai persiapan menuju penyelenggaraan pembukuan yang sesungguhnya, perusahaan dapat memilih untuk menggunakan mekanisme PP 23. Jika Anda memerlukan perencanaan pajak bagi usaha Anda, konsultasikan kepada konsultan andal dan terpercaya kami di PajakInd. (rec)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

PPh UMKM 0,5% Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah, Berlaku Seumur Hidup!
PPh UMKM 0,5% Diperbarui Melalui Peraturan Pemerintah, Berlaku Seumur Hidup!
28 Juni 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial