
Kementerian Keuangan menegaskan ketentuan penagihan aktif, penyanderaan penanggung pajak, dan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dalam satu kerangka hukum perpajakan nasional. Melalui regulasi terintegrasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan resmi berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, wajib pajak yang memiliki iktikad baik diberikan kepastian hukum berupa hak administratif untuk membekukan tindakan penagihan aktif sebelum dilaksanakannya pelelangan aset sitaan oleh jurusita. Langkah ini bertujuan untuk menyeimbangkan penegakan hukum yang tegas dengan pemulihan hak-hak wajib pajak secara adil demi kelangsungan ekonomi nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2024 menetapkan prosedur administratif yang mengintegrasikan hak wajib pajak menghadapi tindakan penagihan aktif, penyanderaan, dan risiko pidana perpajakan. Melalui mekanisme permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan, wajib pajak dapat menangguhkan proses lelang aset sitaan demi hukum. Ketentuan ini menjadi instrumen penyelamatan administratif yang vital asalkan seluruh pokok utang pajak yang terutang telah dilunasi sepenuhnya sebelum permohonan lelang dikirimkan ke kantor lelang negara.
Berdasarkan naskah Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, apabila utang pajak tidak dilunasi setelah lewat jatuh tempo, jurusita pajak berwenang melakukan tindakan penagihan aktif. Tindakan ini diawali dengan penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa dalam waktu 2x24 jam, hingga eksekusi penyitaan aset fisik penanggung pajak. Undang-undang juga mengatur hak mendahulu negara (kreditur preferen) atas seluruh barang milik penanggung pajak untuk pelunasan utang pajak, yang daluwarsanya dibatasi selama 5 tahun sejak ketetapan diterbitkan, kecuali ditangguhkan oleh pemberitahuan resmi Surat Paksa.
Jika penanggung pajak tetap mengabaikan kewajiban dan diragukan iktikad baiknya, otoritas dapat melakukan tindakan penyanderaan badan atau gijzeling. Sesuai ketentuan, penyanderaan fisik hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dengan nilai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, tindakan ini wajib mengantongi izin tertulis resmi dari Menteri Keuangan atau Gubernur, dengan durasi penahanan sementara paling lama 6 bulan yang dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal 6 bulan di tempat penahanan khusus yang terpisah dari rutan pidana umum.
Di samping penagihan aktif, UU KUP memisahkan sanksi pidana berdasarkan unsur niat pelaku pelanggaran. Bagi wajib pajak yang melakukan kealpaan atau kelalaian tidak menyampaikan SPT sehingga merugikan negara (Pasal 38), sanksi yang dikenakan berupa denda 1 hingga 2 kali pajak terutang atau kurungan maksimal 1 tahun. Sebaliknya, tindakan kesengajaan memanipulasi data atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong (Pasal 39) diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 4 kali lipat, sementara pemalsuan faktur pajak (Pasal 39A) membawa denda maksimal 6 kali nilai faktur. Sebagai bagian dari asas Ultimum Remedium, penyidikan dapat dihentikan atas permintaan Jaksa Agung berdasarkan Pasal 44B apabila wajib pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi denda administrasi sebesar 3 kali lipat.
Melalui PMK 118/2024, wajib pajak mendapatkan jalur penyelamatan administratif dari segala bentuk sanksi penagihan dan pidana tersebut. Pengajuan Keberatan berdasarkan Pasal 25 KUP secara hukum membekukan penagihan aktif atas jumlah pajak yang disengketakan hingga 1 bulan sejak diterbitkannya Keputusan Keberatan. Demikian pula permohonan pengurangan sanksi administrasi atau pembatalan ketetapan sanksi dapat diajukan maksimal 2 kali untuk satu ketetapan yang sama, guna menangguhkan pelelangan barang sitaan sebelum jurusita pajak mengirimkan permohonan lelang resmi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Ketentuan penagihan aktif, penyanderaan, dan pidana pajak merupakan bagian dari instrumen penegakan hukum perpajakan yang bersifat mengikat dan berujung pada penyitaan aset atau penahanan fisik. Namun, kehadiran jalur administratif melalui PMK 118/2024 memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi wajib pajak beriktikad baik untuk menyelesaikan sengketa perpajakan secara damai sebelum tindakan pelelangan aset dilaksanakan.
