
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menegaskan pelarangan pembebanan pengeluaran suap dan gratifikasi sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 April 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama ini, langsung berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional serta menutup celah manipulasi laporan keuangan wajib pajak yang mencoba mengaburkan pengeluaran ilegal di dalam pos biaya operasional perusahaan.
Penerapan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 ini memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan fiskal atas pengeluaran yang terindikasi suap dan gratifikasi. Berdasarkan beleid tersebut, segala pengeluaran ilegal yang bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi secara mutlak diklasifikasikan sebagai pengeluaran tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kebijakan ini memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak badan dalam menyelenggarakan pembukuan yang bersih serta akuntabel.
Melalui penambahan Pasal 20A, pemerintah merinci jenis pengeluaran ilegal yang tidak dapat diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pengeluaran yang dilarang tersebut meliputi suap, gratifikasi, serta pemberian lain dalam nama dan bentuk apa pun kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pejabat publik lainnya. Penegasan ini menginstruksikan kepada seluruh pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi fiskal positif secara ketat apabila mendapati akun pengeluaran operasional perusahaan yang tidak memiliki bukti transaksi yang sah dan legal.
Langkah ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan pos biaya representasi, biaya promosi, atau biaya perjalanan dinas yang kerap digunakan untuk menyembunyikan transaksi koruptif. Bagi perusahaan, konsekuensi dari pelanggaran ketentuan ini adalah pengenaan koreksi fiskal yang akan meningkatkan jumlah penghasilan kena pajak sehingga beban PPh terutang akhir tahun menjadi lebih besar, di samping adanya sanksi hukum pidana korupsi yang tetap berjalan terpisah.
Ketentuan pelarangan ini juga diperluas hingga mencakup tindakan suap atau pemberian kepada pejabat publik asing. Kebijakan ini diselaraskan dengan standar internasional anti-korupsi serta adat kebiasaan pedagang yang baik dalam rangka mendukung proses aksesi keanggotaan Indonesia di dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Definisi pejabat publik asing diatur secara menyeluruh, mencakup individu yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, yudisial negara asing, hingga perwakilan dari organisasi internasional publik.
Langkah perluasan definisi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung iklim usaha yang adil serta bebas dari praktik suap lintas batas negara. Penyelarasan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum dan transparansi iklim bisnis di Indonesia.
Penetapan aturan anti-pembebanan suap ini mempertegas batasan biaya yang sah menurut hukum fiskal demi mendorong iklim investasi yang sehat dan bersih di Indonesia.
