BerandaHubungiMasuk
Punya Usaha Kosan? Bagaimana Perpajakannya?

Punya Usaha Kosan? Bagaimana Perpajakannya?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
April 07, 2024
1 menit membaca

Halo PajakInders, udah tau belum kalau penerapan pajak atas usaha kos-kosan? Yuk kita simak artikel ini biar Pajakinders semakin paham!

  1. Kos-kosan dengan jumlah pintu kurang dari 10 bebas dari pajak Daerah. Jadi, kamu yang tinggal di kos kecil gak perlu pusing mikirin pajak.
  2. Kos-kosan dengan 10 pintu atau lebih, akan dikenakan pajak daerah. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang PDRD No. 1 Tahun 2022.

Rumah kos termasuk salah satu jasa pelayanan penginapan yg atas penghasilannya dikecualikan dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2017. Jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama untuk Mahasiswa/Pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos tidak dikenai PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Walaupun penghasilan atas kosan bebas dari PPh Pasal 4 ayat 2, tetapi penghasilan tersebut tetapi masuk ke dalam SPT Tahunan dan atas penghasilan dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh stdtd UU HPP.

Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?

Pajak kos dihitung berdasarkan pendapatan kotor dari sewa kos dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan oleh daerah masing-masing.

Contohnya:

  • Pendapatan kotor sewa kos: Rp 10.000.000 per bulan
  • Tarif pajak daerah: 10%
  • Pajak yang harus dibayar: Rp 1.000.000 per bulan.

Ingat ya guys, bayar pajak itu kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan membayar pajak, kita membantu pemerintah untuk membangun dan meningkatkan fasilitas umum. Jadi, yuk, patuhi aturan dan bayar pajak dengan tertib.

(R.F)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
September 23, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial