Halo PajakInders, udah tau belum kalau penerapan pajak atas usaha kos-kosan? Yuk kita simak artikel ini biar Pajakinders semakin paham!
Rumah kos termasuk salah satu jasa pelayanan penginapan yg atas penghasilannya dikecualikan dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2017. Jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama untuk Mahasiswa/Pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos tidak dikenai PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Walaupun penghasilan atas kosan bebas dari PPh Pasal 4 ayat 2, tetapi penghasilan tersebut tetapi masuk ke dalam SPT Tahunan dan atas penghasilan dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh stdtd UU HPP.
Lalu, bagaimana cara hitung pajaknya?
Pajak kos dihitung berdasarkan pendapatan kotor dari sewa kos dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan oleh daerah masing-masing.
Contohnya:
Ingat ya guys, bayar pajak itu kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan membayar pajak, kita membantu pemerintah untuk membangun dan meningkatkan fasilitas umum. Jadi, yuk, patuhi aturan dan bayar pajak dengan tertib.
(R.F)