BerandaHubungiMasuk
Revisi PP 55/2022: Inti Perubahan Aturan PPh Final untuk UMKM

Revisi PP 55/2022: Inti Perubahan Aturan PPh Final untuk UMKM

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
05 Februari 2026
2 menit membaca

Belakangan ini tengah ramai berita mengenai para Wajib Pajak UMKM yang tengah menggunakan fasilitas atau berada pada tahun pajak terakhir penggunaan Fasilitas Pajak UMKM PP 55 Tahun 2022 tidak dapat lagi melakukan perpanjangan penggunaan fasilitas ataupun mengajukan Penggunaan Fasilitas tersebut.

Pemerintah tengah menyelesaikan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan ini sudah melewati proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kini diajukan untuk penetapan oleh Presiden Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam revisi tersebut. Pertama, diusulkan penghapusan batas waktu tertentu yang sebelumnya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memanfaatkan fasilitas PPh final. Kedua, aturan PPh final 0,5% diperbaiki untuk memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak. Ketiga, revisi ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari komunitas internasional terkait standar praktik pajak yang transparan, termasuk aspek-aspek yang sebelumnya kurang diatur, seperti biaya suap.

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait pemanfaatan tarif PPh final 0,5% oleh UMKM. Dalam praktiknya, otoritas menemukan sejumlah strategi tax planning yang memanfaatkan celah dalam aturan saat ini, seperti menunda pencatatan omzet (bunching) atau memecah usaha (firm-splitting) melalui berbagai entitas badan usaha untuk tetap menikmati tarif final tersebut. Untuk mengatasi ini, revisi mengusulkan pembaruan pada Pasal 57 PP 55/2022 sehingga kriteria wajib pajak yang dapat memakai tarif final 0,5% lebih jelas dan tidak bisa dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Selain itu, perubahan pada Pasal 58 diarahkan pada penyesuaian cara menghitung peredaran bruto sebagai acuan bagi wajib pajak yang termasuk kategori tertentu. Dengan pembaruan ini, basis peredaran bruto mencakup semua pendapatan dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun non-final, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri. Ini dimaksudkan agar kebijakan tarif 0,5% lebih tepat sasaran dan mencerminkan kondisi ekonomi nyata wajib pajak.

Permintaan dari dunia usaha juga menjadi bagian dari pembahasan revisi. Pelaku UMKM mengusulkan agar insentif PPh final 0,5% diperpanjang setelah masa berlaku sebelumnya yang berakhir pada 2024. Dalam responnya, pemerintah mengusulkan perpanjangan jangka waktu fasilitas tersebut hingga 2029, dengan harapan insentif ini tetap mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah dalam beberapa tahun ke depan.

Terakhir, dalam upaya memperluas akses penggunaan insentif, revisi juga mempertimbangkan memberi kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi tertentu yang sebelumnya tidak bisa menggunakan fasilitas PPh final karena batas waktu tertentu. Perubahan ini diusulkan melalui pembaruan Pasal 59, yang akan menghapus batasan waktu tersebut bagi orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi syarat.

(M.B.S)


Tagar

pphumkm

Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial