Pajak hadiah adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan wajib dibayarkan kepada pemerintah. Sedangkan pungutan atas pajak ini dibebankan kepada seseorang yang memperoleh penghargaan maupun hadiah, yang diperolehnya melalui program lomba, bonus, undian, dan juga kompetisi. Namun, apakah semua hadiah harus dipotong PPh?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita klasifikasikan satu persatu hal-hal terkait pajak atas hadiah ini agar lebih mudah dimengerti:
Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2015, Hadiah dibagi menjadi:
Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
Pada PER-11/PJ/2015 Pasal 4 (1) dijelaskan Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Hadiah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 21 UU PPh sttd UU HPP, pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WPOP dalam negeri wajib dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Pastikan Pajakinders memotong dan melaporkan PPh atas hadiah yang diserahkan ke peserta.
Contoh: Sony Gemilang, atlet bulutangkis profesional, memenangkan turnamen Indonesia Grand Prix Gold dengan hadiah Rp200.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah tersebut adalah:
5% X Rp50.000.000 = Rp 2.500.000
15% X Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000 +
PPh 21 terutang = Rp 25.000.000
Untuk PPN nya sepanjang hadiah tersebut berupa BKP dan pemberi hadiah juga sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka pemberi hadiah memungut PPN atas hadiah tersebut dan menerbitkan faktur pajak dengan kode 04 atas pemberian cuma-cuma.
(R.F)