Sertifikat Elektronik atau yang sering disebut SERTEL merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjuk status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Direktur jenderal pajak Nomor PER -04/PJ/2017. Peraturan tentang sertifikat elektronik telah diperbarui terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Sertifikat Elektronik digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang dilakukan wajib pajak diantaranya:
Sertifikat Elektronik mempunyai masa aktif atau masa kadaluarsa selama 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hal ini diatur dalam pasal 44 ayat 1 PER-04/PJ/2020. Setelah sertifikat elektronik kadaluarsa PKP wajib mengajukan kembali sertifikat elektronik yang baru karena autentikasi sertifikat elektronik tidak dapat digunakan untuk melakukan administrasi pajak atau gagal dalam proses unggah data di e-faktur dan tidak akan berhasil.
Pengusaha Kena Pajak dapat mengetahui masa kadaluarsa sertifikat elektronik dengan cara:
Mengecek di menu control panel pada browser yang digunakan
Menggunakan google chrome