BerandaHubungiMasuk
Sertifikat Elektronik Kadaluarsa? Simak Cara Pembaruannya

Sertifikat Elektronik Kadaluarsa? Simak Cara Pembaruannya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di E-Faktur
June 30, 2023
1 menit membaca

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dalam pasal 44 ayat 1 PER-04/PJ/2020 menyebutkan bahwa “masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (Dua) Tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak” . Sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik, memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dan berfungsi untuk memvalidasi atau verifikasi PKP terhadap kebenaran informasi elektronik yang disampaikan ke DJP.

Setelah masa berlaku sertifikat telah habis wajib pajak perlu mengajukan permintaan kembali atau pembaruan sertifikat elektronik yang telah kadaluarsa. Permohonan sertifikat elektronik diajukan oleh pengurus yaitu direktur atau orang yang namanya tertera di dalam akta pendirian. Permohanan ini dapat di lakukan dengan 2 cara.

Pertama, wajib pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa melakukan perpanjangan secara online dengan login di laman efaktur.pajak.go.id. kemudian input passphrase pada lama e-nofa. Selanjutnya hubungi Kantor pelayanan Pajak terdaftar bisa melalui saluran telepon, surat elektronik (email) untuk mendapatkan persetujuan dari petugas. Setelah itu petugas akan melakukan validasi identitas PKP yaitu:

  • NPWP, Nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan
  • NIK yang mengajukan permohonan
  • No telp yang terdaftar di akun pajak
  • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar di akun pajak

Setelah data tersebut tervalidasi, petugas pajak akan menerbitkan sertifikat elektronik, wajib pajak tinggal mengunduh Sertifikat Elektronik itu pada laman E-nofa.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan secara offline atau secara manual dengan cara pengusaha kena pajak atau yang dikuasakan membuat surat permintaan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani dengan menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik Ditjen Pajak dan menyertakan SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir beserta salinannya dan melampirkan data pendukung seperti:

  • Bukti pelaporan SPT Tahunan badan
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP
  • KK Pengurus
  • Softcopy foto pengurus

Tagar

efaktur

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Penggunaan Kode e-Faktur Pajak
Penggunaan Kode e-Faktur Pajak
July 12, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial