Surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. SKP merupakan salah satu sarana administrasi pajak yang penting dalam proses perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SKP adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, meliputi:
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SKP dibagi menjadi lima jenis, yaitu:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pajak yang terutang dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan lebih besar daripada jumlah pajak yang telah dibayar atau yang seharusnya terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
SKPLB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak. SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar atau yang seharusnya terutang berdasarkan SPT lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
SKPN adalah surat ketetapan yang menentukan bahwa jumlah pajak yang terutang sama dengan nol. SKPN diterbitkan jika tidak terdapat pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya tambahan jumlah pajak yang terutang. SKPKBT diterbitkan jika terdapat kekurangan pajak yang belum dilunasi setelah diterbitkannya SKPKB.
SKP memiliki beberapa fungsi penting dalam proses perpajakan, yaitu:
Fungsi penetapan pajak
SKP berfungsi untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Fungsi peneguhan hukum
SKP memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi wajib pajak. Wajib pajak yang menerima SKP wajib untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SKP tersebut.
Fungsi perlindungan hak wajib pajak
SKP juga berfungsi untuk melindungi hak wajib pajak. Wajib pajak yang merasa keberatan terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP dapat mengajukan keberatan atau banding.
Wajib pajak yang menerima SKP memiliki beberapa hak, yaitu:
Selain hak, wajib pajak juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:
(R.F)