BerandaHubungiMasuk
Surat Ketetapan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Surat Ketetapan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
April 01, 2024
2 menit membaca

Surat ketetapan pajak (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. SKP merupakan salah satu sarana administrasi pajak yang penting dalam proses perpajakan di Indonesia.

Pengertian Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SKP adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SKP dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

    SKPKB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pajak yang terutang dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB diterbitkan jika jumlah pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan lebih besar daripada jumlah pajak yang telah dibayar atau yang seharusnya terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT).

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

    SKPLB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak. SKPLB diterbitkan jika jumlah pajak yang dibayar atau yang seharusnya terutang berdasarkan SPT lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

    SKPN adalah surat ketetapan yang menentukan bahwa jumlah pajak yang terutang sama dengan nol. SKPN diterbitkan jika tidak terdapat pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

    SKPKBT adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya tambahan jumlah pajak yang terutang. SKPKBT diterbitkan jika terdapat kekurangan pajak yang belum dilunasi setelah diterbitkannya SKPKB.

Fungsi Surat Ketetapan Pajak

SKP memiliki beberapa fungsi penting dalam proses perpajakan, yaitu:

  • Fungsi penetapan pajak

    SKP berfungsi untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

  • Fungsi peneguhan hukum

    SKP memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi wajib pajak. Wajib pajak yang menerima SKP wajib untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam SKP tersebut.

  • Fungsi perlindungan hak wajib pajak

    SKP juga berfungsi untuk melindungi hak wajib pajak. Wajib pajak yang merasa keberatan terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP dapat mengajukan keberatan atau banding.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Menerima SKP

Wajib pajak yang menerima SKP memiliki beberapa hak, yaitu:

  • Hak untuk mengetahui isi SKP Wajib pajak berhak untuk mengetahui isi SKP yang diterbitkan oleh DJP. Wajib pajak dapat meminta salinan SKP kepada DJP.
  • Hak untuk mengajukan keberatan atau banding Wajib pajak yang merasa keberatan terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP dapat mengajukan keberatan atau banding.
  • Hak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib pajak yang menerima SKPLB berhak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain hak, wajib pajak juga memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  • Kewajiban untuk membayar pajak Wajib pajak yang menerima SKPKB atau SKPKBT wajib untuk membayar pajak yang terutang.
  • Kewajiban untuk mengajukan keberatan atau banding Wajib pajak yang merasa keberatan terhadap SKP yang diterbitkan oleh DJP wajib untuk mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu tertentu.
  • Kewajiban untuk mengikuti proses keberatan atau banding
  • Wajib pajak yang mengajukan keberatan atau banding wajib untuk mengikuti proses keberatan atau banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(R.F)


Tagar

skp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
Apakah Biaya Pengobatan Karyawan dapat Dibiayakan? Ketahui Aturannya!
September 23, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial