Pemerintah menyesuaikan tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi melalui PP Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022. Peraturan ini berlaku sejak 21 Februari 2021. Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
Kode objek Pajak | Tarif Baru | Keterangan |
---|---|---|
28-409-22 | 1,75% | Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan |
28-409-23 | 4% | Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan |
28-409-24 | 2,65% | Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan |
28-409-25 | 2,65$ | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha |
28-409-26 | 4% | Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha |
28-409-27 | 3,5% | Jasa Konsultasi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan |
28-409-28 | 6% | Jasa Konsultasi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak Memilik Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan |
Dikutip dari pajak.go.id, untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75%, sebelumnya 2%. Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4%.
Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65%, sebelumnya 3%. Selanjutnya, tarif 3,5% dikenakan untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan, sebelumnya 4%.
Sementara untuk jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6%. Tambahan tarif baru 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultasi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Selain itu, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022 diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.
(R.F)