BerandaHubungiMasuk
Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25

Tata Cara Penghitungan PPh Pasal 25

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
August 28, 2024
1 menit membaca

Sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU PPh stdtd UU No. 6 Tahun 2023 bahwa Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak

Sehingga kredit pajak yang dimaksud untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24. Tidak termasuk angsuran PPh Pasal 25 itu sendiri.

(R.F)


Tagar

pph

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
Kompensasi Kerugian Fiskal: Pengertian dan Mekanisme
October 25, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial