Sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU PPh stdtd UU No. 6 Tahun 2023 bahwa Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
Sehingga kredit pajak yang dimaksud untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan tersebut adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24. Tidak termasuk angsuran PPh Pasal 25 itu sendiri.
(R.F)