
Hallo pajakinders, kamu sudah tahu belum kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP OP yang mengajukan restitusi pajak penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP. Kemudian jumlah lebih bayar yang dapat diproses paling banyak Rp100 juta. Nah, Pajakind bersama DJP akan mengadakan webinar sosialisasi mengenai Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak loh… Yuk simak apa saja perubahan yang di atur dalam ketentuan ini!
“Webinar: PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”
🗣️Opening Speech:
🗣️ Speakers :
🎙️Moderator :
📌 SAVE THE DATE 📅 : Selasa, 20 Juni 2023 🕒 : 09.30 WIB - selesai
Meeting ID : 685 861 8352 Passcode : PAJAKKITA
Pastikan bergabung di grup whatsapp untuk dapatkan E-CERTIFICATE GRATIS!