BerandaHubungiMasuk
Webinar: PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Webinar: PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di Peraturan
June 14, 2023
1 menit membaca

Hallo pajakinders, kamu sudah tahu belum kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP OP yang mengajukan restitusi pajak penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP. Kemudian jumlah lebih bayar yang dapat diproses paling banyak Rp100 juta. Nah, Pajakind bersama DJP akan mengadakan webinar sosialisasi mengenai Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak loh… Yuk simak apa saja perubahan yang di atur dalam ketentuan ini!

“Webinar: PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak”

Webinar Pembicara 20 Juni

🗣️Opening Speech:

  • M. Arif R Said Putra (CEO PajakInd)
  • Arif Yunianto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya)

🗣️ Speakers :

  • Arif Yunianto (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya)
  • Angga Sukma (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama)
  • Adella Septikarina (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda)

🎙️Moderator :

  • Elfi Rahmi (Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama)

📌 SAVE THE DATE 📅 : Selasa, 20 Juni 2023 🕒 : 09.30 WIB - selesai

Link Pendaftaran

Link Zoom

Meeting ID : 685 861 8352 Passcode : PAJAKKITA

Pastikan bergabung di grup whatsapp untuk dapatkan E-CERTIFICATE GRATIS!


Tagar

webinar

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Webinar Pentingnya Bukti Pemotongan Pajak Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Webinar Pentingnya Bukti Pemotongan Pajak Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
November 27, 2023
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial