
Dalam bidang perpajakan, anda pasti sering mendengar istilah PPh 21 bukan? Namun, tidak semua orang mengerti apa itu PPh 21, yuk cermati rangkumannya
Mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Subjek pajak PPh 21 ini adalah orang yang dikenakan PPh 21 meliputi para pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
Objek pajak merupakan penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak. Kategori penghasilan yang dijadikan objek pajak adalah:
Penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
Penghasilan sehubungan dengan pemutus hubungan kerja dan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua.
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Imbalan yang diberikan kepada non pegawai, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Jenis PPh 21 ini dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan.
Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh dalam satu tahun.
Bagi karyawan tetap, rumus PKP adalah penghasilan neto dikurangi (-) pengahsilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Keryawan tidak tetap akan dikenakan PKP dengan rumus penghasilan bruto dikurangi (-) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Sementara itu, bagi pegawai yang termasuk dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf C, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Jika jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setara atau tidak lebih dari RP54.000.000 dalam setahun. Berikut ini adalah aturan mengenai tarif PTKP Pajak terbaru:
Dalam PPh 21 ada yang dikenal dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP ini merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang diperoleh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak penerima penghasilan. Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21 juga mempunyai tarif, berapa sih tarif PPh 21? Yuk simak kelanjutannya sebagai berikut:
Tarif | Jumlah Penghasilan |
---|---|
5% | Rp. 50.000.000,- |
15% | Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
25% | Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
30% | Diatas Rp. 500.000.000,- |
Secara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung PPh 21 yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan Nett, Gross, dan Gross Up.
Metode Nett
Pemotongan pajak dimana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya
Metode Gross
Pemotongan pajak dimana karyawan yang menanggung pajak
Metode Gross Up
Pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode Gross.
Eko adalah karyawan yang bekerja di PT. A dengan Gaji Rp11.000.000 per bulan. Eko masih berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0).
Jawaban:
Nama | Jumlah |
---|---|
Gaji | Rp 11.000.000 |
Biaya Jabatan 5% X Gaji | Rp 550.000 - |
Penghasilan Neto sebulan | Rp 10.450.000 |
Penghasilan Neto setahun (Penghasilan neto sebulan X 12) | Rp 125.400.000 |
(PTKP) TK/0 | Rp 54.000.000 - |
Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan neto setahun – PTKP) | Rp 71. 400.000 |
PPh 21 Terutang Setahun | |
5% X Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 |
15% X Rp 21.400.000 | Rp 3.210.000 |
PPh Terutang Setahun | Rp 5.710.000 |
PPh Terutang Sebulan | Rp 475.833 |
Ada 3 cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai, yaitu
Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) – (PTKP 1 bulan) X Tarif Pasal 17
Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) X Tarif Pasal 17
Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) X Tarif Pasal 17
Contoh Kasus dan perhitungan Tidak Berkesinambungan
Sulis merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT. B dengan bayaran sebesar Rp6.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Sulis yang sudah memiliki NPWP?
Jawaban:
Besarnya PPh 21 terutang dengan NPWP (50% x Rp 6.000.000) x 5% = Rp 150.000
Apabila Sulis tidak memiliki NPWP (50% x Rp 6.000.0000) x 5% x 120% = Rp 180.000