BerandaHubungiMasuk
Yuk, Belajar Mengenal PPh 21

Yuk, Belajar Mengenal PPh 21

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
December 28, 2020
3 menit membaca

Dalam bidang perpajakan, anda pasti sering mendengar istilah PPh 21 bukan? Namun, tidak semua orang mengerti apa itu PPh 21, yuk cermati rangkumannya

Mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Subjek pajak PPh 21 ini adalah orang yang dikenakan PPh 21 meliputi para pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Objek pajak merupakan penghasilan Wajib Pajak yang dikenakan pajak. Kategori penghasilan yang dijadikan objek pajak adalah:

  1. Penghasilan yang diterima oleh karyawan tetap, baik penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.

  2. Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.

  3. Penghasilan sehubungan dengan pemutus hubungan kerja dan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua.

  4. Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

  5. Imbalan yang diberikan kepada non pegawai, seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.

  6. Imbalan yang diberikan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

Jenis PPh 21 ini dikenakan pada Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan.

Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang dijadikan dasar untuk menghitung PPh dalam satu tahun.

Bagi karyawan tetap, rumus PKP adalah penghasilan neto dikurangi (-) pengahsilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Keryawan tidak tetap akan dikenakan PKP dengan rumus penghasilan bruto dikurangi (-) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Sementara itu, bagi pegawai yang termasuk dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf C, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Jika jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak setara atau tidak lebih dari RP54.000.000 dalam setahun. Berikut ini adalah aturan mengenai tarif PTKP Pajak terbaru:

  • Wajib Pajak PTKP yang berstatus lajang sebesar Rp54.000.000.
  • Wajib Pajak PTKP orang yang sudah menikah Rp4.500.000.
  • Wajib Pajak PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp54.000.000
  • Tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat paling banyak 3 orang Rp4.500.000.

Tarif Umum PPh 21

Dalam PPh 21 ada yang dikenal dengan istilah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP ini merupakan Dasar Pengenaan Pajak yang diperoleh dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak penerima penghasilan. Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21 juga mempunyai tarif, berapa sih tarif PPh 21? Yuk simak kelanjutannya sebagai berikut:

TarifJumlah Penghasilan
5%Rp. 50.000.000,-
15%Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
25%Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
30%Diatas Rp. 500.000.000,-

Metode Hitung PPh 21

Secara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung PPh 21 yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan Nett, Gross, dan Gross Up.

  1. Metode Nett

    Pemotongan pajak dimana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya

  2. Metode Gross

    Pemotongan pajak dimana karyawan yang menanggung pajak

  3. Metode Gross Up

    Pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Berikut ini merupakan contoh perhitungan PPh 21 menggunakan metode Gross.

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai

Eko adalah karyawan yang bekerja di PT. A dengan Gaji Rp11.000.000 per bulan. Eko masih berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0).

Jawaban:

NamaJumlah
GajiRp 11.000.000
Biaya Jabatan 5% X GajiRp 550.000 -
Penghasilan Neto sebulanRp 10.450.000
Penghasilan Neto setahun (Penghasilan neto sebulan X 12)Rp 125.400.000
(PTKP) TK/0Rp 54.000.000 -
Penghasilan Kena Pajak (Penghasilan neto setahun – PTKP)Rp 71. 400.000
PPh 21 Terutang Setahun
5% X Rp 50.000.000Rp 2.500.000
15% X Rp 21.400.000Rp 3.210.000
PPh Terutang SetahunRp 5.710.000
PPh Terutang SebulanRp 475.833

Metode Hitung PPh 21 untuk yang Bukan Pegawai

Ada 3 cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai, yaitu

  1. Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) – (PTKP 1 bulan) X Tarif Pasal 17

  2. Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) X Tarif Pasal 17

  3. Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan, dihitung secara kumulatif dengan rumus: (50% X Penghasilan Bruto) X Tarif Pasal 17

Contoh Kasus dan perhitungan Tidak Berkesinambungan

Sulis merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT. B dengan bayaran sebesar Rp6.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Sulis yang sudah memiliki NPWP?

Jawaban:

Besarnya PPh 21 terutang dengan NPWP (50% x Rp 6.000.000) x 5% = Rp 150.000

Apabila Sulis tidak memiliki NPWP (50% x Rp 6.000.0000) x 5% x 120% = Rp 180.000


Tagar

pph21

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Bagaimana Menentukan DPP PPh 23 Jika Dalam Satu Invoice yang Sama Terdiri atas Jasa dan Barang?
Bagaimana Menentukan DPP PPh 23 Jika Dalam Satu Invoice yang Sama Terdiri atas Jasa dan Barang?
August 04, 2023
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial