BerandaHubungiMasuk
Zakat Melalui Lembaga Resmi Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Zakat Melalui Lembaga Resmi Dapat Mengurangi Penghasilan Kena Pajak

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di PPh
03 Maret 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat mengenai perlakuan perpajakan atas zakat dan sumbangan keagamaan. Melalui unggahan di media sosial Instagram resminya, pemerintah menegaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam penjelasan yang disampaikan, ditegaskan bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang berbeda. Membayar zakat tidak serta-merta menghapus kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak. Namun, regulasi perpajakan memberikan fasilitas bahwa zakat yang disalurkan secara tepat dapat meringankan beban pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada akhir tahun.

Mekanisme pengurangan ini menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto, serupa dengan biaya jabatan atau iuran pensiun. Artinya, sebelum penghasilan kena pajak dihitung, jumlah zakat yang dibayarkan akan dikurangkan terlebih dahulu dari total penghasilan bruto setahun. Dengan demikian, nilai penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, yang pada akhirnya dapat menurunkan nominal pajak yang terutang.

Agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan, terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak. Pertama, zakat harus dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Kedua, Wajib Pajak harus menyimpan bukti pembayaran zakat yang sah untuk dilampirkan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk zakat dalam agama Islam, tetapi juga mencakup sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia. Aturan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.

Masyarakat diimbau untuk memastikan penyaluran zakat atau sumbangan keagamaan dilakukan melalui saluran yang kredibel dan tercatat. Selain membantu sesama, kepatuhan dalam mencatat dan melaporkan bukti pembayaran ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.


Tagar

pphzakat

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
Warisan Belum Dibagi, Siapa yang Bayar Pajaknya?
19 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial