BerandaHubungiMasuk
Amankan Kas Negara, Surplus BI Bisa Ditarik Sebelum Tutup Buku

Amankan Kas Negara, Surplus BI Bisa Ditarik Sebelum Tutup Buku

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di Peraturan
22 Januari 2026
1 menit membaca

Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tanggal 30 Desember 2025 ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan. Aturan ini memberikan fleksibilitas baru bagi pemerintah dalam mengelola penerimaan negara yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia (BI).

Poin utama dalam revisi ini adalah penyisipan Pasal 22A yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan untuk meminta Bank Indonesia menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir. Permintaan setoran interim ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua kondisi tertentu, yaitu capaian kinerja penerimaan negara dan/atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebelum mengajukan permintaan, Menteri Keuangan diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bank Indonesia.

Mekanisme perhitungan setoran diatur lebih lanjut untuk menjamin akuntabilitas. Apabila jumlah setoran surplus sementara tersebut ternyata lebih kecil daripada perhitungan bagian surplus yang seharusnya disetor pemerintah berdasarkan laporan keuangan tahunan BI yang telah diaudit (audited), maka BI wajib menyetorkan kekurangannya kepada pemerintah. Sebaliknya, jika setoran sementara ternyata lebih besar daripada hak pemerintah yang sesungguhnya, pemerintah wajib mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada BI atau memperhitungkannya pada periode berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat manajemen kas negara dalam menghadapi dinamika kebutuhan fiskal yang mendesak.


Tagar

PMK 115 Tahun 2025

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
Kemenkeu Terbitkan Tata Cara Pengelolaan Anggaran OJK Melalui PMK 27 Tahun 2026
04 Mei 2026
2 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial