
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Aturan yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 ini mencabut ketentuan lama dalam PMK Nomor 19 Tahun 2023 dan PMK Nomor 16 Tahun 2024 untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan transfer ke daerah.
PMK 30 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme baru dalam penyaluran dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya. Melalui fasilitas TDF, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menyimpan dana di Bendahara Umum Negara sebagai bentuk penyaluran nontunai, yang tetap memberikan nilai tambah berupa remunerasi bagi daerah tersebut.
Fasilitas TDF merupakan instrumen yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) agar pemerintah daerah dapat menyimpan dana transfer di Bank Indonesia. Dana yang disalurkan melalui skema ini mencakup DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, termasuk tambahan alokasi dan kurang bayar DBH.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian remunerasi. Dana yang disimpan dalam fasilitas TDF akan mendapatkan imbal hasil atau remunerasi sesuai dengan persentase yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia. Proses rekonsiliasi saldo dan besaran remunerasi dilakukan secara berkala pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember setiap tahunnya sebelum kemudian dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pemerintah menetapkan masa tunggu atau holding period selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penempatan dana di fasilitas TDF. Setelah masa tunggu berakhir, pemerintah daerah dapat menarik dana tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah, mulai dari perbaikan layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga investasi daerah.
Namun, regulasi ini juga memberikan pengecualian untuk penarikan dalam masa tunggu. Pemerintah daerah diizinkan menarik dana lebih awal apabila terdapat kebutuhan kas daerah yang mendesak akibat bencana alam atau untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar dari tahun anggaran sebelumnya, dengan syarat tidak digunakan untuk belanja pegawai.
Proses penarikan dana dilakukan berdasarkan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Untuk penarikan di atas Rp10 miliar, penyaluran dilakukan secara bertahap dalam dua fase, masing-masing sebesar 50 persen.
Untuk menjaga disiplin fiskal, PMK 30 Tahun 2026 mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana TDF paling lambat tanggal 15 Desember setiap tahun anggaran. Apabila kewajiban pelaporan ini diabaikan, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penangguhan proses penarikan dana untuk tahun berikutnya serta penghentian penyaluran remunerasi.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih cermat dalam merencanakan arus kas dan mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer melalui skema nontunai yang lebih akuntabel dan memberikan manfaat finansial tambahan bagi daerah.
