
Wajib Pajak dengan status Non-Efektif tidak diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang dalam perpajakan. Lain halnya dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketentuan penghapusan NPWP telah lama diatur dalam Pasal 2 ayat (6) UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU nomor 7 tahun 2021. Dalam praktiknya, status Non-Efektif merupakan pernyataan status Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, berbeda dengan penghapusan NPWP dimana hal tersebut dapat dimohonkan apabila Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Definisi Wajib Pajak Non Efektif sendiri tertuang dalam Pasal 1 angka 40 PER-40/PJ/02020 yang berbunyi, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP. Dari dua pengertian di atas, Wajib Pajak Non-Efektif dan Wajib yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP sama-sama tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun Wajib Pajak Non-Efektif masih dapat melanjutkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan permohonan pencabutan status Wajib Pajak dibandingkan dengan penghapusan NPWP yang bersifat tetap dan irreversible.
Apabila demikian, apakah semua Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif diajukan permohonan status Non-Efektif. Perlu diperhatikan kriteria dan implikasi dari pemilihan kedua hal tersebut.
Penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) UU PPh dilakukan apabila, meliputi di antaranya:
Sedangkan penetapan WP Non-Efektif dilakukan atas WP yang memenuhi kriteria, meliputi di antaranya:
Prosedur penghapusan NPWP harus melalui tahapan pemeriksaan rutin untuk menentukan apakah masih terdapat kewajiban Wajib Pajak atas pajak yang masih harus dibayar sedangkan prosedur pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif tidak dilakukan pemeriksaan. Penghapusan NPWP bersifat permanen dan tidak dapat dicabut atau dikembalikan seperti semula sehingga bagi Wajib Pajak yang NPWP telah dihapus harus mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP. Sedangkan pengajuan status Non-Efektif bersifat sementara dan dapat dikembalikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam segi prosedur dan jangka waktu, permohonan status Non-Efektif lebih sederhana dan singkat, dalam waktu 5 hari kerja dibandingkan jangka waktu penghapusan NPWP yang memakan waktu 6 sampai dengan 12 bulan.
Wajib Pajak harus cermat memperhatikan apakah NPWP Orang Pribadi atau Badan yang dimiliki harus diajukan status Non-Efektif atau memang sudah saatnya dilakukan penghapusan NPWP. Apabila Anda memerlukan bantuan dalam menentukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, konsultasikan kepada konsultan pajak yang andal dan terpercaya kami di PajakInd. (rec)