BerandaHubungiMasuk
Direktorat Jenderal Pajak Imbau Pasutri Gabungkan NPWP Lewat Fitur Family Tax Unit di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak Imbau Pasutri Gabungkan NPWP Lewat Fitur Family Tax Unit di Coretax

Oleh PajakInd Newsroom
Diterbitkan di NPWP
19 Desember 2025
1 menit membaca

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Jumat (12/12/2025) mengimbau Wajib Pajak (WP) yang telah berkeluarga untuk memanfaatkan fitur Family Tax Unit (FTU) dalam sistem Coretax. Langkah ini dinilai dapat memberikan kemudahan administrasi sekaligus mencegah risiko status Kurang Bayar akibat perbedaan tarif progresif saat penghasilan suami dan istri digabungkan.

Dalam unggahan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penggabungan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri menawarkan keuntungan administratif karena pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi satu pintu. Selain itu, mekanisme ini menjadi solusi efektif untuk memitigasi risiko lonjakan pajak terutang di akhir tahun.

Petugas pajak dalam video edukasi yang disertakan menjelaskan bahwa jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri tidak digabungkan dengan suami, terdapat potensi status Kurang Bayar. Hal ini dapat terjadi apabila penghasilan istri, ketika dikonsolidasikan dengan penghasilan suami, melewati lapisan tarif (bracket) pajak yang lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan pada bukti potong masing-masing.

Di era implementasi sistem Coretax saat ini, proses penggabungan NPWP difasilitasi melalui fitur Family Tax Unit (FTU). DJP menegaskan bahwa ketentuan ini sebenarnya bukan aturan baru, namun sistem Coretax kini memiliki kemampuan otomatis untuk mendeteksi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Bagi pasangan suami-istri yang ingin beralih ke mekanisme ini, DJP menguraikan langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan. Pertama, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan atau penonaktifan NPWP pribadinya. Kedua, Wajib Pajak harus memastikan data istri telah tercatat valid dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami.

Setelah NPWP istri berstatus nonaktif dan datanya terintegrasi dalam Family Tax Unit suami, maka proses penggabungan administrasi perpajakan dianggap selesai. DJP menyebut langkah ini sebagai bagian dari manajemen pajak keluarga yang modern, praktis, dan tidak berbelit-belit. Meski demikian, ketentuan perpajakan tetap membuka opsi bagi suami-istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan konsekuensi administratif yang berbeda.


Tagar

npwp

Bagikan

PajakInd Newsroom

Berfokus pada pemberitaan regulasi pajak dan analisis kebijakan.

Artikel Terkait

NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
09 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial