
Bagi istri yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pertanyaan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering menjadi hal yang membingungkan. Artikel ini menjelaskan ketentuan kepemilikan NPWP bagi pengusaha wanita yang telah menikah dalam sistem Coretax DJP.
Jawabannya adalah tidak harus. Seorang istri yang memiliki usaha sendiri tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih status perpajakannya:
Gabung dengan Suami (NPWP Istri Nonaktif): Istri dapat memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami. Dalam skema ini, NPWP istri akan dinonaktifkan. Seluruh penghasilan usaha istri akan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami sebagai satu kesatuan ekonomi keluarga.
Terpisah (NPWP Istri Aktif): Jika istri menghendaki untuk menjalankan kewajiban perpajakan sendiri (misalnya karena perjanjian pisah harta atau kehendak sendiri), maka NPWP istri tetap aktif. Istri wajib melakukan pencatatan/pembukuan usaha dan melaporkan SPT Tahunan atas namanya sendiri secara terpisah.
Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan wajib pajak, disesuaikan dengan kenyamanan administrasi dan kesepakatan keluarga.
