
Seperti yang kita ketahui bahwa NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak di Indonesia, bukan hanya digunakan untuk kewajiban perpajakan NPWP dapat digunakan sebagai tanda pengenal dalam berbagai aktivitas perpajakan, NPWP memiliki status yaitu aktif dan Non Efektif (NE), lalu apa itu NPWP NE?
NPWP Non Efektif (NE) adalah status NPWP yang dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penonaktifkan ini dilakukan sementara karena dianggap bahwa Wajib Pajak tidak memiliki kewajiban perpajakan yang aktif seperti sudah tidak memiliki penghasilan. Nah dalam hal ini admin akan membahas terkait NPWP NE apakah bisa digunakan untuk membeli suatu aset sedangkan biasanya ketika kita melakukan pembelian kita dimintai tanda pengenal bahkan termasuk NPWP, jawabannya bisa.
Secara administratif, NPWP dengan status NE masih dapat digunakan dalam bertransaksi, seperti melakukan pembelian kendaraan, tanah, bahkan rumah. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk penggunaan NPWP NE ini yaitu sebagai berikut:
Untuk melakukan pengaktifan NPWP caranya cukup mudah, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak dengan membawa identitas diri.
Kesimpulannya meskipun NPWP berstatus NE masih bisa digunakan, namun ada baiknya melakukan transaksi pembelian aset dengan status NPWP yang aktif dan Valid untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
(T.M)
