BerandaHubungiMasuk
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
July 08, 2024
1 menit membaca

Halo PajakInders! PajakInders sudah mengetahui belum terkait NPWP suami apakah dapat digunakan oleh istri atau istri harus membuat NPWP baru? Dalam artikel ini akan membahas hal tersebut, semoga dapat membantu PajakInders ya!

Dalam bidang pajak, kita mengetahui tentang NPWP suami-istri digabung dan NPWP suami-istri dipisah. Tabel berikut menunjukkan apabila NPWP digabung dan NPWP dipisah.

KeteranganNPWP DigabungNPWP Dipisah
Hak dan kewajiban pajakHanya perlu menggunakan NPWP SuamiMenggunakan NPWP milik sendiri
Pembayaran pajak akhir tahunIstri cukup melaporkan pada lampiran SPT 1770 S tanpa menggabungkan penghasilan bersih suamiMasing-masing pihak terkena kewajiban membayar pajak di akhir tahun
Laporan SPT TahunanKewajiban menyampaikan SPT tahunan cukup suamiPihak istri harus menyampaikan SPT Tahunannya sendiri
Penghasilan yang diterimaPenghasilan istri dihitung sebagai penghasilan pihak suami kecuali pendapatan yang diterima tidak berhubungan dengan pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainPenghasilan neto istri dan suami digabung untuk kemudian PPh disesuaikan dengan proporsi penghasilan neto
Pedoman hukum pajak penghasilanMengacu pada pasal 8 ayat 1 UU PPhBerdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh

Apabila melakukan penggabungan NPWP maka perhitungan pajak menjadi lebih rendah. Ini berarti bahwa pajak yang dibayar pada NPWP terpisah akan lebih tinggi daripada yang dibayar secara keseluruhan apabila dihitung-hitung. Selain itu, saat melaporkan pajak, kita tidak perlu melakukannya dua kali, satu kali untuk istri dan satu kali untuk suami.

Karena hanya ada satu NPWP dalam satu rumah tangga, cukup lakukan satu kali penghitungan dan pelaporan pajak (Lapor SPT Tahunan). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur syarat untuk memiliki NPWP yang digabungkan dengan suami. Pasal 2 Ayat 3 menyatakan bahwa dua syarat harus dipenuhi, yaitu:

  1. tidak hidup terpisah; atau
  2. tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,

Sebaliknya, NPWP pasangan, yang merupakan pembayaran pajak yang biasanya lebih tinggi, lebih tinggi daripada NPWP digabung. Selain itu, Anda harus melaporkan pajak dua kali: sekali untuk suami dan sekali untuk istri; namun, NPWP untuk pasangan terpisah juga memiliki keuntungan. Kita sudah membahas tentang syarat penggabungan NPWP yaitu Anda dan pasangan dapat melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan memisahkan NPWP mereka.

(R.F)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Cetak NPWP?
Bagaimana Cara Cetak NPWP?
June 28, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial