BerandaHubungiMasuk
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri secara Online di Coretax

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri secara Online di Coretax

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
19 Januari 2026
2 menit membaca

Setelah menikah, banyak pasangan suami istri yang masih bingung “apakah NPWP suami istri diwajibkan untuk digabung?”, hal ini wajar dialami oleh masing-masing Wajib Pajak karena sebelumnya atas tanggung jawab perpajakannya dilakukan secara sendiri-sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan suami dan istri pada dasarnya merupakan bagian dari satu sumber ekonomi rumah tangga, sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilaporkan secara gabungan.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam PP No 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dalam ketentuannya Wanita yang sudah kawin dapat memilih opsi sebagai berikut:

  1. Menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami,
  2. Melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah, apabila kondisi tertentu seperti hidup terpisah, memiliki perjanjian pisah harta (PH), atau memilih untuk melaporkan pajak secara mandiri (MT).

Lalu bagaimana jik istri ingin menggabungkan NPWPnya? Yuk Simak kelanjutannya,

Tahap pertama, istri harus melakukan penonaktifan NPWP, proses isi dapat dilakukan melalui akun coretax istri dengan Langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun coretax istri
  2. Setelah masuk ke laman login, pilih menu “portal saya”
  3. Setelah itu klik “perubahan status”, dan pilih “penetapan wajib pajak nonaktif”
  4. Wajib Pajak istri akan diminta melakukan pengisian alasan dan silahkan mengisinya dengan alasan yang sama, contoh “NPWP saya sebelumnya sendiri, dan saat ini saya sudah kawin dan ingin menggabungkan perhitungan pajaknya dengan suami”
  5. Setelah selesai unggah dokumen yang diminta dan centang “Pernyataan Wajib Pajak” setelah itu klik tombol “simpan”.
  6. Pantau status permohonan di menu “Kasus Saya”, jika DJP sudah menyetujui Wajib Pajak istri akan mendapatkan surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tahap Kedua, tambahkan Istri ke akun coretax suami, proses ini dapat dilakukan dengan Langkah sebagai berikut:

  1. Login ke akun coretax suami
  2. Setelah masuk, pilih menu “portal saya” lalu klik “profil”, masuk ke bagian “informasi umum” dan pilih “edit”
  3. Pilih menu “Unit Pajak Keluarga” lalu pilih “tambah”
  4. Selanjutnya isi data istri secara lengkap dari KTP, KK, status hubungan, pekerjaan, dan lainnya
  5. Setelah pengisian selesai klik “simpan”, jangan lupa centang “pernyataan Wajib Pajak” setelah itu klik “submit”.

Penggabungan sudah selesai, sekarang kita bahas yuk keuntungan NPWP Istri digabung dengan suami:

  1. Penggabungan NPWP ini mengartikan bahwa keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid.
  2. Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
  3. Sistem coretax DJP akan menghubungkan semua data pajak suami istri dari penghasilan, potongan, hingga tanggungan keluarga.
  4. Penggabungan NPWP tidak akan menambah pajak baru, Penghasilan istri dilaporkan melalui SPT suami tanpa menambah kewajiban lainnya.

Kesimpulannya, istri tidak diwajibkan untuk menggabungkan NPWP dengan suami jika memilih Perpajakan terpisah, NPWP istri yang sebelumnya dinonaktifkan pun tidak dihapus, melainkan hanya nonaktif, penggabungan ini sebagai Langkah strategis untuk mewujudkan pelaporan pajak yang efisien dan sederhana.

(T.M)


Bagikan

Redaksi PajakInd

Berfokus pada edukasi perpajakan praktis dan panduan kepatuhan pajak yang aplikatif.

Artikel Terkait

NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
NPWP
NPWP NE (Non Efektif) Bisakah Dipakai Beli Aset?
09 April 2026
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial