BerandaHubungiMasuk
Bagaimana Cara Cetak NPWP?

Bagaimana Cara Cetak NPWP?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di NPWP
June 28, 2024
1 menit membaca

Seperti yang kita ketahui bahwa NPWP dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang digunakan untuk mengurus administrasi bisnis dan lainnya. Wajib Pajak biasanya akan mendapatkan NPWP fisik berbentuk kartu yang dapat dibawa kemana saja saat di awal melakukan pembuatan NPWP. Namun bagaimana jika NPWP yang sudah diberikan hilang dan atau rusak? Di artikel kali ini admin akan menjelaskan beberapa persyaratan dan cara melakukan cetak NPWP secara online/elektronik dan cetak NPWP fisik secara offline.

Cara Cetak NPWP Secara Online

  1. Wajib Pajak bisa mengakses di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masuk ke akun dengan mengisi NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode keamanan atau captcha.
  3. Saat sudah masuk ke akun, maka akan muncul NPWP elektronik. Klik tombol “kirim email” yang ada di bawah atau di samping layar (tergantung dibuka dari laptop/PC/handphone).
  4. Kartu NPWP elektronik akan masuk ke email Wajib Pajak terdaftar dengan munculnya notifikasi “Berhasil”.
  5. NPWP elektronik yang ada di email bisa diunduh dan dicetak, namun yang dimaksud cetak disini adalah cetak print biasa dan tidak akan tercetak seperti yang Wajib Pajak dapatkan dari KPP sebelumnya.

Cara Cetak NPWP Fisik

Jika sebelumnya kita membahas terkait cetak NPWP secara online yang mana NPWP dipegang adalah NPWP berbentuk elektronik, maka bagi Wajib Pajak yang membutuhkan NPWP fisik dapat mendatangi KPP terdekat untuk melakukan cetak NPWP. Syarat cetak NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan tentunya juga berbeda yaitu:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Membawa KTP Asli, Kartu Keluarga, dan mengisi Surat Permohonan Cetak NPWP.

Wajib Pajak Badan

  1. Formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP Badan yang telah diisi lengkap.
  2. Fotokopi Akta Pendirian dan perubahan (jika ada).
  3. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus lalu jangan lupa untuk di stempel.
  5. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Wajib Pajak Badan seperti KTP, NPWP, Paspor/KITAS.

Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka petugas akan membantu untuk mencetakkan kartu NPWP fisik yang dapat dipegang oleh Wajib Pajak.

(T.M)


Tagar

npwp

Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
NPWP Suami Istri Lebih Baik Digabungkan atau Dipisahkan?
July 08, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial