
Kebijakan ini diundangkan pada tanggal 2 November 2020 yang secara keseluruhan terdiri atas 15 Bab, 186 Pasal, dan 1.187 halaman. Klaster Perpajakan masuk dalam Bagian Ketujuh pada Bab VI Kemudahan Berusaha. Klaster perpajakan ini mencakup perubahan 4 UU yang terbagi ke dalam Pasal 111 hingga Pasal 114, yaitu:
Pasal 111 memuat Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 112 memuat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 113 memuat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 114 memuat Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
Pada artikel ini akan dibahas mengenai apa-apa saja sih Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur Tentang Pajak Penghasilan dan seperti apa contohnya? simak pembahasannya yaa
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; b. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; c. Warga Negara Indonesia yang berada diluar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis
Penambahan di UU Cipta Kerja Menjadi (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.
(1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia
(1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri;
dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan: a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha diluar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak perdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Rpublik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; b) atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (dari jumlah laba setelah pajak) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a), berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak atas diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka2;
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvstasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: a) penghasilan berasal dari usaha aktif diluar negeri; dan b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan: a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan: a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan b) pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;
ketentuan lebih lanjut mengenai: a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5
Perubahan di UU Cipta Kerja Menjadi i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi,
Penambahan di UU Cipta Kerja Pajak Menjadi o. dana setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
p. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instasi ya ng membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Penambahan di UU Kerja Pajak Menjadi a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
b) Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebgaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini Pemerintah telah mempersiapkan strategi relaksasi dimasa setelah pandemi, tujuannya adalah agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi dimasa depan