
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan resmi di Instagram mengingatkan para pekerja bebas dan pengusaha mengenai kemudahan penghitungan pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Fasilitas ini ditujukan bagi Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sehingga mereka tidak perlu merinci setiap pengeluaran operasional dalam menghitung beban pajaknya.
Melalui video edukasi tersebut, DJP menjelaskan bahwa NPPN sangat relevan untuk dimanfaatkan oleh berbagai profesi independen. Profesi yang dimaksud mencakup kreator konten, dokter, pekerja lepas (freelancer), pengacara, konsultan, hingga pelaku usaha seperti pedagang. Dengan menggunakan skema norma ini, proses administrasi perpajakan diklaim menjadi jauh lebih sederhana bagi individu yang memiliki keahlian khusus atau usaha mandiri.
Cara menggunakan fasilitas NPPN terbilang cukup praktis. Wajib Pajak hanya perlu mencatat total penghasilan kotor yang diterima selama kurun waktu satu tahun. Angka penghasilan kotor tersebut kemudian dikalikan dengan besaran persentase norma yang telah ditetapkan. DJP juga menegaskan bahwa tarif persentase norma tidak disamaratakan, melainkan berbeda-beda bergantung pada jenis pekerjaan serta lokasi tempat Wajib Pajak menjalankan profesi atau usahanya.
Sebagai ilustrasi operasional yang disampaikan dalam unggahan tersebut, apabila seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan sebesar Rp500 juta dalam satu tahun dengan persentase norma 50 persen, maka penghasilan bersihnya tercatat sebesar Rp250 juta. “Dan itu pun masih dikurangi PTKP, jadi lebih kecil lagi kan?” ujar narator dalam video resmi DJP, merujuk pada komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berfungsi untuk semakin meringankan dasar pengenaan pajak akhir.
Untuk dapat menikmati kemudahan administrasi pajak melalui NPPN, Wajib Pajak diwajibkan untuk memproses pengajuan secara formal terlebih dahulu. Permohonan penggunaan skema penghitungan norma ini dapat diajukan secara mandiri melalui platform coretaxdjp.pajak.go.id. DJP menetapkan batas waktu maksimal bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan tersebut, yakni paling lambat sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
