Perusahaan yang mengalami kerugian dalam satu tahun pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya. Pengurangan ini dapat diajukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang mengalami penurunan laba atau mengalami kerugian. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25:
Pengajuan Permohonan
Dokumen Pendukung
Evaluasi dan Keputusan
Penyesuaian Angsuran
Dalam proses pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 biasanya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada efisiensi dan prosedur di kantor pajak yang bersangkutan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.03/2007, KPP harus memberikan keputusan paling lambat satu bulan setelah permohonan diterima lengkap. Namun, dalam praktiknya, waktu yang diperlukan bisa bervariasi.
Perlu dicatat bahwa setiap permohonan akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan bukti yang disertakan. Selain itu, kebijakan dan prosedur dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah atau negara tempat perusahaan berada. Jika Wajib Pajak tidak menerima keputusan dalam jangka waktu satu bulan tersebut, permohonan dianggap diterima dan pengurangan angsuran dapat dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
(D.G)