BerandaHubungiMasuk
Apakah Angsuran PPh Pasal 25 Dapat Berkurang Jika Perusahaan Sedang Mengalami Kerugian?

Apakah Angsuran PPh Pasal 25 Dapat Berkurang Jika Perusahaan Sedang Mengalami Kerugian?

Oleh Redaksi PajakInd
Diterbitkan di PPh
September 02, 2024
1 menit membaca

Perusahaan yang mengalami kerugian dalam satu tahun pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun berikutnya. Pengurangan ini dapat diajukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang mengalami penurunan laba atau mengalami kerugian. Berikut adalah beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan terkait pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

  • UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 beserta perubahannya (UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan)
  • PMK No. 149/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas PMK No. 215/PMK.03/2008
  • PER-09/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
  • SE-20/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2016

Tata Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

  1. Pengajuan Permohonan

    • Buat surat permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang ditujukan kepada Kepala KPP.
    • Sertakan alasan pengurangan, misalnya karena perusahaan mengalami kerugian atau penurunan laba yang signifikan.
  2. Dokumen Pendukung

    • Lampirkan laporan keuangan tahun sebelumnya yang menunjukkan kerugian.
    • Lampirkan dokumen lain yang relevan seperti laporan audit, bukti-bukti penurunan pendapatan, atau dokumen pendukung lainnya.
  3. Evaluasi dan Keputusan

    • KPP akan mengevaluasi permohonan dan dokumen yang dilampirkan.
    • Jika permohonan diterima, KPP akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
    • Jika permohonan ditolak, KPP akan memberikan alasan penolakan.
  4. Penyesuaian Angsuran

    • Berdasarkan surat keputusan dari KPP, perusahaan bisa menyesuaikan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Dalam proses pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 biasanya memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada efisiensi dan prosedur di kantor pajak yang bersangkutan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.03/2007, KPP harus memberikan keputusan paling lambat satu bulan setelah permohonan diterima lengkap. Namun, dalam praktiknya, waktu yang diperlukan bisa bervariasi.

Perlu dicatat bahwa setiap permohonan akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan bukti yang disertakan. Selain itu, kebijakan dan prosedur dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah atau negara tempat perusahaan berada. Jika Wajib Pajak tidak menerima keputusan dalam jangka waktu satu bulan tersebut, permohonan dianggap diterima dan pengurangan angsuran dapat dilakukan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.

(D.G)


Bagikan

Redaksi PajakInd

Tim Penulis di PajakInd

Artikel Terkait

Segera Gunakan Tarif 0.5% Sebelum Berakhir
PPh
Segera Gunakan Tarif 0.5% Sebelum Berakhir
October 04, 2024
1 mnt

PajakInd

Tentang PajakIndLayanan Pelanggan

Media Sosial